Suara.com -
Seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dia diduga terlibat jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.
"Tersangka yang merupakan oknum pegawai BUMN ini bernisial AVH (31) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Terduga pelaku kami tangkap belum lama ini di Jalan Ahmad Yani nomor 42, Keluirahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun, oknum pegawai BUMN ini bekerja di Kantor Pos Sukabumi.
Keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu-sabu yakni sebagai perantara. Di mana tugas AVH tersebut mengambil paket barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi untuk diserahkan kembali kepada jaringan yang ada di Sukabumi.
Namun, upaya percobaan penyelundupan sabu-sabu tersebut berhasil "tercium" jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dan berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 93,2 gram.
Kemudian satu unit smarthphone merek Oppo F11 warna biru milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar narkoba. Pada kasus ini, polisi tidak hanya menangkap AVH seorang diri tetapi turut diciduk lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam upaya penyeludupan sabu-sabu ke Sukabumi.
Adapun kelima tersangka tersebut oknum pegawai perusahaan jasa ekspedisi JNE cabang Cikondang, Sukabumi berinisial RH (31) warga Kecamatan Warudoyong, kemudian FH (29) yang berprofesi sebagai sopir warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota. Sukabumi.
Selanjutnya, seorang buruh harian lepas berinisial SW (25) serta SF (28) dan AS (28) berprofesi sebagai wiraswasta yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memintai keterangan tersangka apakah transaksi peredaran narkoba dengan modus tersebut sudah mereka lakukan berapa kali dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," tambahnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Bakar Gubuk Tempat Peredaran Narkoba di Medan
Zainal mengatakan akibat ulahnya terlibat kasus peredaran sabu-sabu oknum pegawai BUMN dan lima tersangka lainnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya yakni pasal 112 (2), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sopir Main HP, Truk Molen Terjepit di Jembatan Matraman Sampai Ban Harus Dikempiskan
-
Chemical atau Physical? Ini Jenis Sunscreen Terbaik untuk Anak Menurut Dokter
-
Lionel Messi Bantah Argentina 'Anak Emas' FIFA: Kami ke Final karena Kerja Keras
-
Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
-
6 Cara Mencuci Sepatu Suede yang Benar, agar Tidak Kusam dan "Botak"
-
Animal Farm dan Cermin Politik Modern: Saat Kesetaraan Hanya Menjadi Slogan
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
-
GeForce RTX 3060 Hidup Kembali, GPU 12GB untuk Gaming 1080p dan AI Lokal