Suara.com - Sidang perdana kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung pada hari ini, Senin (18/10/2021) sudah berakhir. Adapun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella turut hadir di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta mengatakan, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa (26/10/2021) pekan depan.
Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Silakan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya. Sidang ditunda minggu depan, hari Selasa," kata hakim Arif.
Dalam hal ini, rencananya JPU akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 saksi ahli. Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Alasan Tidak Ajukan Eksepsi
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa saat sidang perdana berlangsung.
Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah disusun secara lengkap dan cermat. Dia mengatakan, JPU telah menampilkan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara Unlawful Killing Laskar FPI tersebut.
"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tak Borgol 4 Laskar FPI, Jaksa Sebut 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Abaikan SOP
Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membikin peristiwa itu bisa terjadi. Dia merujuk pada tindakan tindakan eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang enggan menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Tidak lama berselang, lanjut Henry, Polda Metro Jaya mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq akan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Merujuk surat dakwaan JPU, massa pendukung Rizieq disebut akan 'memutihkan' dan melakukan aksi massa.
"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," sambung Henry.
Dari informasi itu, kedua terdakwa serta Ipda Elwira Priadi Z yang sudah almarhum mendapat perintah penugasan untuk melakukan pemantauan. Hal itu dilakukan merujuk pada informasi adanya pengepungan anggota FPI ke Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.
Kepada majelis hakim dan JPU, Henry mengatakan turut menyesali terjadinya perbuatan yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut. Kata dia, jika Rizieq bersikap kooperatif, tentunya peristiwa penembakan tersebut tidak akan terjadi.
Berita Terkait
-
Tak Borgol 4 Laskar FPI, Jaksa Sebut 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Abaikan SOP
-
Kasus Unlawful Killing, JPU Sebut Laskar FPI Rebut Senpi Bripka Fikri karena Tak Diborgol
-
Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Didakwa Kasus Pembunuhan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Prabowo Soroti Upaya Cari Kambing Hitam di Tengah Bencana Sumatra
-
Prabowo Tolak Status Bencana Nasional di Sumatra, Klaim Situasi Terkendali
-
Bukan Zionisme, Isu Tambang Disebut Jadi Akar Konflik Internal PBNU
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Capai Rp10 Miliar, Pedagang Dijanjikan Bantuan
-
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare
-
Asrama Mahasiswa Aceh di Tembalang Mendadak Haru Biru, Haji Suryo dan Slank Bawa Bantuan
-
Prabowo Sindir Pejabat 'Wisata Bencana': Jangan Datang Hanya untuk Foto-foto!
-
350 Kios Hangus, Pengelola Pasar Kramat Jati Siapkan Relokasi Sementara Lewat Sistem Undian
-
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Terancam Sepekan ke Depan
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!