Suara.com - Sidang perdana kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung pada hari ini, Senin (18/10/2021) sudah berakhir. Adapun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella turut hadir di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta mengatakan, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa (26/10/2021) pekan depan.
Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Silakan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya. Sidang ditunda minggu depan, hari Selasa," kata hakim Arif.
Dalam hal ini, rencananya JPU akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 saksi ahli. Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Alasan Tidak Ajukan Eksepsi
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa saat sidang perdana berlangsung.
Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah disusun secara lengkap dan cermat. Dia mengatakan, JPU telah menampilkan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara Unlawful Killing Laskar FPI tersebut.
"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tak Borgol 4 Laskar FPI, Jaksa Sebut 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Abaikan SOP
Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membikin peristiwa itu bisa terjadi. Dia merujuk pada tindakan tindakan eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang enggan menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Tidak lama berselang, lanjut Henry, Polda Metro Jaya mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq akan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Merujuk surat dakwaan JPU, massa pendukung Rizieq disebut akan 'memutihkan' dan melakukan aksi massa.
"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," sambung Henry.
Dari informasi itu, kedua terdakwa serta Ipda Elwira Priadi Z yang sudah almarhum mendapat perintah penugasan untuk melakukan pemantauan. Hal itu dilakukan merujuk pada informasi adanya pengepungan anggota FPI ke Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.
Kepada majelis hakim dan JPU, Henry mengatakan turut menyesali terjadinya perbuatan yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut. Kata dia, jika Rizieq bersikap kooperatif, tentunya peristiwa penembakan tersebut tidak akan terjadi.
Berita Terkait
-
Tak Borgol 4 Laskar FPI, Jaksa Sebut 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Abaikan SOP
-
Kasus Unlawful Killing, JPU Sebut Laskar FPI Rebut Senpi Bripka Fikri karena Tak Diborgol
-
Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Didakwa Kasus Pembunuhan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang