Suara.com - Pemerintah menetapkan seluruh daerah di DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2, status ini akan berlaku selama dua pekan hingga 1 November 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3-1 di Jawa-Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
"DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Irmendagri, Selasa (19/10/2021).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa daerah PPKM Level 2 diizinkan untuk membuka sejumlah aktivitas masyarakat yang lebih luas.
Pertama, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SLB maksimal 62-100 persen, dan PAUD maksimal 33 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kedua, pekerja sektor non-esensial dapat bekerja dari kantor dengan batas maksimal 50 persen dan wajib sudah divaksin dengan skrining melalui aplikasi Pedulilindungi.
Ketiga, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.
"Pengunjung usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2)," jelasnya.
Keempat, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Menko Luhut Ungkap Pelonggaran Bioskop dan Mal
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," sambungnya.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 WIB, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; tempat bermain anak dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,
"Semua pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," lanjutnya.
Kelima, kapasitas bioskop ditambah menjadi 70 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia 12 tahun juga diizinkan ikut nonton bioskop bersama orang tuanya.
Keenam, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah dengan maksimal kapasitas 75 persen.
Ketujuh, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan menggunakan PeduliLindungi.
Acara resepsi pernikahan juga dapat digelar dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tidak boleh makan ditempat.
Kedelapan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Mendagri Tito meminta Pemprov DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM berbasis level ini.
Berita Terkait
-
PPKM Diperpanjang, Menko Luhut Ungkap Pelonggaran Bioskop dan Mal
-
PPKM Jawa-Bali Lanjut sampai 1 November, Sejumlah Daerah Masuk Level Satu
-
PPKM Luar Jawa-Bali Resmi Diperpanjang hingga 8 November 2021
-
Selama PPKM Level 2, Bandara Sepinggan Balikpapan Layani 8.000 Penumpang Tiap Hari
-
Resmi! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi hingga 1 November 2021
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!