Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada korban pinjaman online (pinjol) untuk tidak meneruskan pembayaran.
Mahfud mengatakan secara hukum perdata, pinjol itu menjadi perusahaan yang tidak sah.
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).
Mantan Ketua MK ini menuturkan, jika mereka yang tidak mau membayar pinjaman online menerima teror dari pihak pinjol, Mahfud meminta masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.
Terkait dengan perusahaan pinjol ilegal, Mahfud mengancam akan adanya hukum pidana. Terlebih kalau perusahaan pinjol ilegal sudah melakukan pemerasan hingga teror kepada nasabahnya.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya," ujarnya.
Kalau misalkan terbukti ada tindakan pemerasan, pihak kepolisian bisa menggunakan Pasal 368 KUHPidana.
Selain itu Mahfud juga menyebut ada Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menurut Mahfud bisa digunakan.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Legislator Minta OJK Dirikan Kantor Unit di Pasar-pasar
Selain itu, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3.
"(Pinjol) ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi, Bareskrim Polri akan memverifikasi gerakannya."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
Terkini
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN