Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasannya belum membawa Bupati Kuantan Singingi Andi Putra bersama Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso yang sudah ditetapkan tersangka ke Jakarta untuk ditahan.
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto menyebut Bupati Andi Putra dan Sudarso hingga kini masih berada di Polda Riau untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Menurutnya, setelah selesai penyidik melakukan pemeriksaan akan dibawa ke Jakarta.
"Masalah kapan dibawa ke Jakarta secepatnya, begitu kegiatan selesai. Bahwa saat ini tidak dihadirkan, ya jadi harapan kami sebetulnya bisa, tapi tentu ada masalah-masalah teknis di
lapangan. Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Menurut Setyo, KPK dalam proses penetapan tersangka harus sesuai prosedur. Dimana lembaga antirasuah dibatasi waktu 1x24 jam. Maka itu, KPK harus segera menetapkan status Andi Putra dan
Sudarso secepatnya.
"Sehingga konpers kami lakukan tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apakah tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Bupati Andi Putra dan pihak swasta Sudarso dutetapkan tersangka dalam korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di
Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dimana dalam Dimana, kata Lili, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun
kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Diamana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan," ucap Lili.
Kemudian, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU. Seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Baca Juga: Suap Perizinan Kebun Sawit, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra Jadi Tersangka
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ungkapnya.
Dimana, kata Lili, uang yang diterima oleh Andi Putra dari Sudarso diserahkan secara bertahap. Tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Lili.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Lili, Sudarso dan Andi Putra ditahan 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021. Sudarso akan ditahan di Rutan
Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra di Rutan KPK Cabang Hedung Merah Putih KPK.
"Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan," imbuhnya.
Atas perbuatannya Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre