Suara.com - Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Parigi, Iptu I Dewa Gede Nurate. Sidang etik tersebut berkaitan dengan dugaan kasus asusila yang dilakukan I Dewa Gede Nurate terhadap anak seorang tersangka.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, sidang etik terhadap eks Kapolsek Parigi dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (23/10/2021) besok.
“Karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga pelaksanaan sidang digelar tertutup,” kata Didik kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Sementara terkait kasus dugaan asusila itu sendiri, Didik menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dalam waktu dekat ini rencananya penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah telah mencopot I Dewa Gede Nurate dari jabatannya. Dia dicopot buntut kasus dugaan asusila terhadap anak tersangka.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membenarkan kabar pencopotan tersebut. Menurut Sambo, kasus dugaan pidana pelecehan seksual yang dilakukan Iptu I Dewa Gede Nurate kekinian tengah diproses.
"Sudah dicopot, proses pidana akan dijalankan sesuai laporan korban," kata Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek ini sebelumnya viral di media sosial. Hal itu menyusul cerita yang disampaikan oleh korban berinisial S.
Baca Juga: Kapolsek Parigi Diduga Perkosa Anak Tersangka Segera Jalani Sidang Etik
S selaku korban merupakan anak salah satu tersangka kasus kejahatan. Dia mengaku sempat mendapatkan chat mesra hingga ditiduri oknum Kapolsek tersebut.
Menurut penuturan S, oknum Kapolsek tersebut berjanji kepadanya akan membebaskan sang ayah apabila dia mau memenuhi keinginannya. Akhirnya, korban dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut agar ayahnya dibebaskan.
Namun, oknum Kaposlek itu telah membantah. Dia berdalih hanya mengirimkan chat dan memberikan uang kepada korban.
Berita Terkait
-
Selain Proses Pidana, Eks Kapolsek Parigi yang Tiduri Anak Tersangka Segera Disidang Etik
-
Kapolsek Parigi Diduga Perkosa Anak Tersangka Segera Jalani Sidang Etik
-
Korban Dugaan Pemerkosaan Kapolsek Parigi Sering Menangis Histeris
-
LPSK Akan Mendampingi Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolsek Parigi
-
Anak Tersangka Ditiduri Eks Kapolsek Parigi, Pengacara S: Tidak Ada Kata Damai!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia