Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pinjaman "online" (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara.
"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Bahkan, para pemilik pinjaman online ilegal bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti menyebarkan foto-foto di media sosial.
"Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujar Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintah telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia.
"Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman," katanya.
Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian bila mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal.
"Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen Undang-Undang," ujarnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ungkap Cerita Nasabah Pinjol Ilegal Bunuh Diri, Mahfud MD: Keluarganya Tetap Diteror
-
Diteror Debt Collector Pinjol, Warga Bandung Trauma hingga Berat Badan Turun Belasan Kilo
-
Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Digelandang ke Polda Jatim
-
Ini Daftar Lengkap 34 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Dilaporkan ke Polda Jateng
-
Polisi Tangkap Pelaku Pinjol Ilegal di Deli Serdang
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
-
Banjir Jakarta Meluas Rendam 147 RT dan 19 Jalan, Puluhan Warga Pejaten Barat Mulai Mengungsi
-
Feri Amsari dan Tiyo Ardianto Ingatkan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
AS Diduga Serang SD Putri di Iran Tewaskan 168 Orang, Donald Trump Justru Salahkan Teheran
-
Jakarta Siaga Banjir Kiriman, 1.200 Pompa Disiapkan Hadapi Air dari Bogor-Tangerang
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir
-
Tiga WNI Hilang, Satu Alami Luka Bakar di Selat Hormuz
-
Langit Yerusalem Membara Dihujani Rudal Klaster Iran, Ledakan Keras Guncang Israel
-
Ongkos Mental Debat K-pop: Keretakan Fans Korea dan Asia Tenggara
-
Konflik AS-Iran Memanas: Bagaimana Nasib Iran di Piala Dunia 2026?