Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam tindakan Jaksa Anton Nur Ali di Kejaksaan Tinggi Lampung yang diduga melakukan intimidasi terhadap Ahmad Amri, jurnalis Suara.com.
Direktur Eksekutif SafeNet, Damar Juniarto mengatakan intimidasi dengan tameng Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa dipakai untuk menggugat kerja jurnalistik.
"Ngawur ini jaksa berinisial A di Kejati Lampung ini, tidak bisa UU ITE diperlakukan pada kerja yang dilakukan oleh jurnalis, itu dilindungi UU Pers, bahkan ada ancaman pidana bagi orang yang menghalangi kerja pers," kata Damar saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Dia juga menyebut Jaksa Anton telah melanggar Surat Keputusan Bersama Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pedoman UU ITE yang justru melindungi kerja jurnalistik.
"Artinya di sini jaksa A melakukan pelanggaran serius pada surat kesepakatan bersama yang ditandatangani atasannya," tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan pasal karet UU ITE untuk mengintimidasi orang lain, ironisnya pelakunya adalah oknum jaksa yang seharusnya melek hukum.
"Ancaman (Jaksa A) ini kalau sudah sampai sedemikiannya, membuktikan bahwa penegak hukum ini tidak membaca dan tidak patuh pada aturan yang ada dalam hukum Indonesia," tutur Damar.
Diintimidasi saat Meliput
Sebelumnya, Amri diduga mengalami intimidasi, diancam dilaporkan lewat Undang Undang ITE oleh Jaksa Anton Nur Ali dari Kejaksaan Tinggi Lampung saat dia berusaha untuk mengonfirmasi soal kasus dugaan penerimaan suap.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Jurnalis Suara.com Diintimadasi Oknum Jaksa Kejati Lampung
Peristiwa dugaan intimidasi yang dialami Amri berawal saat dia mendapat informasi, hasil wawancaranya dengan Desi Sefrilla, istri dari terpidana kasus ilegal logging.
Kepadanya Desi mengaku telah memberikan uang ke Jaksa Anton, agar suaminya diberikan hukuman ringan. Namun hukuman yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Karenanya Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan jaksa Anton ke Polres Pringsewu.
Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.
Jumat (22/2021), Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa Anton. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa Anton.
Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa Anton. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Saat menunggu, Amri melihat jaksa Anton berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa Anton untuk mendapat konfirmasi. Saat ditemui jaksa Anton mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa Anton meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.
Awalnya, Amri sempat menolak HP diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun Anton mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung.
Ditakut-takuti Pakai UU ITE
Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, Jaksa Anton langsung mengintimidasi Amri.
Kepada Amri, Jaksa Anton mengaku sudah menyimpan bukti tangkapan layar chat WhatsApp Amri dan melaporkan ke Subdit Cyber Crime Polda Lampung.
Menurut jaksa Anton, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa Anton lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.
Kepada Amri, jaksa Anton mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.
Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan Anton.
"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi gak ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa Anton.
Berita Terkait
-
Diancam UU ITE, KontraS Minta Komjak RI Usut Kasus Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com
-
Usut Dugaan Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Ditakut-takuti Jaksa Pakai UU ITE
-
Dapat Ancaman, SAFEnet Terima Aduan Warganet soal Tweet Polisi Diganti Satpam Bank
-
Muncul Ancaman dan Teror Usai Tweet Polisi Diganti Satpam Bank, SAFEnet: Ini Meresahkan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik