Suara.com - Ketika sedang melaju di jalanan, kamu pasti pernah melihat seseorang mengendari plat nomor RF. Aturan plat RF juga menjadi sorotan setelah mobil Rachel Vennya bernopol RF diketahui publik.
Lalu bagaimana aturan plat RF ini sebenarnya? Apakah ada perlakuan atau syarat khusus bagi pemilik kendaraan dengan plat nomor RF?
Aturan Plat RF
Meskipun plat RF memang merupakan kendaraan khusus, tapi tidak ada aturan yang mengatur bahwa plat nomor ini harus diprioritaskan di jalanan atau mendapatkan perlakukan khusus. Hal ini tercatat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur 7 golongan kendaraan berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan, yakni:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski begitu, plat nomor RF bisa mendapatkan prioritas di jalanan apabila kendaraan tersebut dalam pengawalan polisi lalu lintas.
Plat RF Tidak Boleh Digunakan Sembarangan
Sementara itu, tidak sembarangan orang bisa mendapatkan TNKB dengan plat RF. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai TNKB Rahasia dan TNKB khusus:
- TNKB Rahasia adalah TNKB yang memiliki spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda serta berisi tentang kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku yang dilampirkan pada Ranmor yang digunakan oleh petugas intelijen dan penyidik polisi.
- TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Ragam dan Kegunaan Plat RF
Baca Juga: Kasus Karantina Belum Tuntas, Polisi Selidiki Plat Mobil Rachel Vennya
Ada sejumlah variasi dari plat RF. Tiap variasinya mewakili instansi yang berbeda. Siapa yang boleh pakai plat RF ini?
Umumnya, plat RF ini memiliki satu huruf tambahan di belakangnya. Sehingga ada 3 digit huruf dalam TNKB plat RF. Berikut ini ragam dan kegunaan Plat RF dan artinya.
- Kegunaan Plat RFS
RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Ini merupkan kode kendaraan yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih lanjut, plat nomor RFS ini digunakan bagi para pejabat eselon 1 seperti Direktur Jenderal di sebuah kementerian. - Kegunaan Plat RFD
Sementara itu, pada plat RFD atau Reformasi Darat digunakan untuk kendaraan para pejabat TNI Angkatan Darat. - Kegunaan Plat RFL
Sedangkan pada plat RFL atau Reformasi Laut digunakan khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut. - Kegunaan Plat RFO, RFH, dan RFQ
Pada plat kode RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2. RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dipakai untuk petinggi di departemen pertahanan dan keamanan. - Kegunaan Plat RFP
Plat kode RFP atau Reformasi Polisi, dipakai untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). - Kegunaan Plat RFU
Pada plat RFU atau Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Demikian penjelasan tentang aturan plat RF yang sedang menjadi sorotan lantaran mobil yang dipakai Rachel Vennya menggunakan plat nomor itu.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi
-
Soal Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Gejolak Geopolitik, Doli Kurnia: Pak Prabowo yang Tahu
-
Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap