Suara.com - Ketika sedang melaju di jalanan, kamu pasti pernah melihat seseorang mengendari plat nomor RF. Aturan plat RF juga menjadi sorotan setelah mobil Rachel Vennya bernopol RF diketahui publik.
Lalu bagaimana aturan plat RF ini sebenarnya? Apakah ada perlakuan atau syarat khusus bagi pemilik kendaraan dengan plat nomor RF?
Aturan Plat RF
Meskipun plat RF memang merupakan kendaraan khusus, tapi tidak ada aturan yang mengatur bahwa plat nomor ini harus diprioritaskan di jalanan atau mendapatkan perlakukan khusus. Hal ini tercatat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur 7 golongan kendaraan berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan, yakni:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski begitu, plat nomor RF bisa mendapatkan prioritas di jalanan apabila kendaraan tersebut dalam pengawalan polisi lalu lintas.
Plat RF Tidak Boleh Digunakan Sembarangan
Sementara itu, tidak sembarangan orang bisa mendapatkan TNKB dengan plat RF. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai TNKB Rahasia dan TNKB khusus:
- TNKB Rahasia adalah TNKB yang memiliki spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda serta berisi tentang kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku yang dilampirkan pada Ranmor yang digunakan oleh petugas intelijen dan penyidik polisi.
- TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Ragam dan Kegunaan Plat RF
Baca Juga: Kasus Karantina Belum Tuntas, Polisi Selidiki Plat Mobil Rachel Vennya
Ada sejumlah variasi dari plat RF. Tiap variasinya mewakili instansi yang berbeda. Siapa yang boleh pakai plat RF ini?
Umumnya, plat RF ini memiliki satu huruf tambahan di belakangnya. Sehingga ada 3 digit huruf dalam TNKB plat RF. Berikut ini ragam dan kegunaan Plat RF dan artinya.
- Kegunaan Plat RFS
RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Ini merupkan kode kendaraan yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih lanjut, plat nomor RFS ini digunakan bagi para pejabat eselon 1 seperti Direktur Jenderal di sebuah kementerian. - Kegunaan Plat RFD
Sementara itu, pada plat RFD atau Reformasi Darat digunakan untuk kendaraan para pejabat TNI Angkatan Darat. - Kegunaan Plat RFL
Sedangkan pada plat RFL atau Reformasi Laut digunakan khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut. - Kegunaan Plat RFO, RFH, dan RFQ
Pada plat kode RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2. RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dipakai untuk petinggi di departemen pertahanan dan keamanan. - Kegunaan Plat RFP
Plat kode RFP atau Reformasi Polisi, dipakai untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). - Kegunaan Plat RFU
Pada plat RFU atau Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Demikian penjelasan tentang aturan plat RF yang sedang menjadi sorotan lantaran mobil yang dipakai Rachel Vennya menggunakan plat nomor itu.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Konvoi Mitsubishi Xforce Jelajahi Jalur Sejarah Solo - Ambarawa Rayakan Kemerdekaan
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2026: Ada Pisces hingga Libra
-
6 Trik Masak Nasi di Rice Cooker Supaya Cepat Matang dan Anti Lembek
-
Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?
-
Prabowo Jadi Tamu Utama Forum Ekonomi Rusia, Putin Siapkan Pertemuan Bilateral
-
Diakui di Kancah Internasional, Pegadaian Raih Penghargaan Best Sukuk - SME di Kuala Lumpur
-
Lebih dari Modal Usaha, PNM Bantu Mimpi Anak Nasabah Lewat Bantuan Pendidikan
-
IM3 Tak Lagi Jual Koneksi Saja, Airena Kreatif Bawa AI dan Adobe ke Bisnis Kreator hingga UMKM
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
18 Kode Redeem FC Mobile Aktif 29 Agustus 2026, Kesempatan Dapat Pemain OVR 118 dan Koin Gratis