Suara.com - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengusir duta besar dari 10 negara Barat yang meminta pembebasan Osman Kavala.
"Saya telah memerintahkan menteri luar negeri kami untuk menyatakan 10 duta besar ini sebagai persona non grata sesegera mungkin," kata Erdogan pada hari Sabtu (24/10/2021), disadur dari Aljazeera.
Persona non grata adalah istilah yang digunakan dalam diplomasi yang menandakan langkah pertama sebelum pengusiran.
Erdogan tidak menetapkan tanggal yang pasti mengenai pengusiran 10 duta besar tersebut.
Filantropis Osman Kavala dipenjara sejak akhir 2017, dituduh membiayai aksi demonstrasi pada 2013 dan terlibat dalam kudeta pada 2016.
"Mereka harus tahu dan memahami Turki. Mereka harus pergi dari sini pada hari mereka tidak lagi mengenal Turki," kata Erdogan.
Erdogan juga menambahkan jika para diplomat tersebut sudah bersikap tidak senonoh ketika melayangkan aksi protes.
Para diplomat tersebut mengeluarkan pernyataan bersama yang mengatakan penahanan Osman Kavala membahayakan Turki.
Amerika Serikat, Jerman, Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, dan Swedia menyerukan agar kasus Osman Kavala diselesaikan secara adil dan cepat.
Baca Juga: Rencana Penamaan Jalan Presiden Pertama Turki Diprotes, Ini Penjelasan Wagub DKI
Para diplomat tersebut juga memandang kasus Kavala sebagai ujian kritis bagi independensi peradilan Turki dan supremasi hukum.
"Penundaan yang berkelanjutan dalam persidangannya...membayangi penghormatan terhadap demokrasi, supremasi hukum dan transparansi dalam sistem peradilan Turki," bunyi pernyataan tersebut.
Selain Erdogan, Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu juga ikut mengecam pernyataan bersama 10 dubes itu.
"Tidak dapat diterima bagi duta besar untuk membuat rekomendasi atau saran kepada pengadilan untuk kasus yang sedang berlangsung," kata Soylu melalui akun Twitter-nya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut