Suara.com - Pemprov DKI Jakarta angkat bicara soal rapor merah yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) soal penanganan polusi udara kepada Gubernur Anies Baswedan. Pemprov menganggap aturan yang menjadi acuan rapor tersebut sudah lama.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) DKI Jakarta saat ini mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran 7 yang menerapkan standar lebih ketat.
"Sedangkan, rujukan yang digunakan laporan LBH masih pada Kepgub No. 551 Tahun 2001 tentang Penetapan BMUA dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu (7/10/2021).
Sigit menyatakan, pengendalian kualitas udara menjadi salah satu kegiatan strategis Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya juga sudah memiliki aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Kami di Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi dan menetapkan kebijakan atas permasalahan yang ada, termasuk dalam hal pengendalian kualitas udara di Ibu Kota,” jelas Sigit.
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan polutan udara untuk parameter SO2, NO2 dan CO masih berada di bawah BMUA Tahunan. Sedangkan, untuk parameter PM10, PM2,5 dan Ozon (O3) di atas BMUA, tetapi mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun.
Adapun aturan yang tertuang dalam Ingub No.66 Tahun 2019 mengatur 7 rencana aksi, di antaranya adalah peremejaan bus kecil, sedang dan besar. Ketentuan ini mengatur soal tidak diperbolehkan lagi angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun untuk beroperasi di Jakarta.
Kedua adalah adanya rekayasa lalu lintas melalui Ganjil Genap, penerapan Elektronic Road Pricing (ERP) dan tarif parkir. Ketiga melakukan uji emisi, keempat, migrasi ke transportasi umum, dan kelima inspeksi setiap enam bulan sekali dan memperketat pengendalian polutan pada cerobong industri aktif.
"Keenam, memasifkan penghijauan, serta ketujuh mendorong penggunaan energi terbarukan," jelasnya.
Baca Juga: Identitas Deklarator Relawan Anies Baswedan Dibongkar, Netizen: Ternyata Khilafah
Pihaknya juga masyarakat juga didorong menggunakan transportasi umum dan menjadikan sepeda sebagai alat transportasi, dengan infrastruktur yang juga terus dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sebagai dokumen strategis dan peta jalan pengendalian kualitas udara.
"Hal ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan warga negara terhadap kualitas udara di Jakarta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas