Suara.com - Presiden Joko Widodo ternyata sempat terpaksa turun dan mendorong mobilnya tanpa meminta sopir pribadinya itu turun dari kendaraan. Peristiwa itu terjadi saat Jokowi hendak berjunjung ke sebuah daerah ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Pengalaman Jokowi mendorong mobil itu terungkap dalam video wawancara Suliadi, mantan sopir pribadi kepala negara. Video wawancara itu ditayangkan secara ulang lewat akun Facebook Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari SuaraSulsel.Id--grup Suara.com, Minggu (24/10/2021). Suliadi awalnya menjelaskan pengalamanya selama menjadi sopir pribadi Jokowi ketika masih bertugas sebagai Wali Kota Solo.
Dia mengaku tak berani membangunkan Jokowi saat sedang tidur di dalam mobil. Hal itu terjadi ketika Jokowi pulang dari Semarang. Bahkan, Suliadi dan para ajudan sengaja tidak membangunkan Jokowi hingga sampai di kediamannya.
Selama Jokowi masih pulas, Suliadi hanya menunggu di luar mobil. Sedangkan, ajudan tetap berjaga di dalam mobil saat Jokowi terlelap.
"Kok tidak dibangunkan? Sudah lama yah," tanya Jokowi.
"Bapak kelihatan capek sekali, kira-kira sudah satu jam," jawab Suliadi.
Presiden Jokowi mengaku Suliadi adalah pria yang sangat sabar. Selalu mendampingi Jokowi dalam perjalanan saat menjadi Wali Kota Solo.
Suatu ketika terjadi hal unik, Jokowi bersama istri mengunjungi lokasi banjir di Solo malam hari. Tiba-tiba saat sampai di tanjakan, mobil mogok.
Baca Juga: Gebuk Mahasiswa Pendemo Jokowi hingga Terluka, Polisi Briptu A Dinyatakan Langgar Prosedur
Bukannya mencari mobil lain, Jokowi malah turun dan meminta sopir tetap di atas mobil. Jokowi kemudian mendorong mobil.
"Setelah keliling lama, mau nanjak tanggul itu mobil langsung mogok," ungkap Suliadi, dalam video berdurasi 6 menit.
"Saya bilang bapak di dalam kemudi saja. Saya yang dorong,"
"Bapak jawab enggak, Pak Suli yang di dalam sama Ibu, Saya yang mendorong,"
Setelah Jokowi menjadi Presiden dan pindah ke Jakarta. Suliadi tetap di Solo. Sebagai bentuk penghargaan atas jasanya, Suliadi diberi rumah besar di Solo. Tidak lagi ngontrak.
"Itu mulia sekali," kata Widodo Prasetyo, paman Presiden Jokowi.
Berita Terkait
-
Gebuk Mahasiswa Pendemo Jokowi hingga Terluka, Polisi Briptu A Dinyatakan Langgar Prosedur
-
SBY Kalah Dibandingkan Jokowi, Demokrat Kubu AHY Diminta Jangan Kebakaran Jenggot
-
Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, 1,98 Juta Percakapan Hoaks Tersebar di Medsos
-
Beredar Pernyataan Jokowi Berminat Jadi Presiden Tiga Periode, Begini Faktanya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono