Suara.com - Polda Metro Jaya membenarkan mobil Toyota Vellfire dengan plat nomor B 139 RFS milik selebgram Rachel Vennya belum membayar pajak. Hal itu diketahui berdasar data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut Rachel Vennya telat membayar pajak terhitung sejak bulan Agustus 2021 lalu.
"Sudah mati (pajak) sejak akhir Agustus lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).
Kendati begitu, Argo menyebut ketentuan pembayaran pajak merupakan ranah dari Dispenda. Sedangkan pihaknya fokus menulusuri data daripada pemilik plat nomor polisi B 139 RFS yang sempat menyita perhatian.
"Nanti kalau masalah pajak ada ranahnya sendiri. Jadi intinya kita mengecek betul tidak dokumen kendaraan sesuai dengan yang ada. Fokusnya sementara hanya seperti itu," katanya.
Cek Keaslian
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya tengah menyelidiki keaslian plat nomor polisi mobil Toyota Vellfire milik selebgram, Rachel Vennya. Mobil Vellfire hitam dengan nomor polisi B 139 RFS itu sempat digunakan Rachel Vennya seusai diperiksa penyidik soal kasus kaburnya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Belakangan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi B 139 RFS memang tertera atas nama Rachel Vennya. Hanya saja, plat nomor polisi tersebut terdaftar dengan kendaraan Toyota Vellfire warna putih bukan hitam.
"Cuma di data kami mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen (wartawan) mobil yang digunakan itu berwarna hitam," jelas Sambodo.
Baca Juga: Diterpa Banyak Masalah, Pengacara Ungkap Kondisi Rachel Vennya
Menurut Sambodo, jika Rachel Vennya terbukti menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai peruntukan maka akan dikenakan sanksi tilang. Sanksi tilang sebesar Rp500 ribu itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menjelaskan, Rachel Vennya dapat dipersangkakan Pasal 280 Junçto Pasal 68 tentang Tanda Nomor Kendaraan atau TNKB. Selain itu juga bisa dipersangkakan dengan Pasal 288 tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Kami akan lihat pelanggarannya apa, akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," pungkasnya.
Berkenaan dengan kasus ini, Rachel Vennya rencananya akan diperiksa oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (25/10/2021) besok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas