Suara.com - Hendak bepergian ke luar kota naik kereta? Tunggu dulu, pahami aturan naik kereta terbaru supaya perjalanan Anda lancar. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan aturan perjalanan kereta api pada masa pandemi Covid-19.
Aturan naik kereta terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan kereta api harus memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja aturan naik kereta terbaru?
1. Kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR atau antigen (PPKM Level 4 dan 3)
Pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, penumpang kereta juga wajib memperlihatkan surat keterangan hasil negatif:
- tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan
- rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif PCR atau antigen (PPKM Level 1 dan 2)
Pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pengecualian kartu vaksin
Baca Juga: Balas Pernyataan Mahfud, Jokowi Mania: Yang Kita Ingin Harga PCR Murah Atau Gratis!
Kartu vaksin tidak wajib bagi penumpang kereta anak usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.
4. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta
Penumpang anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta. Namun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 seperti yang telah dijelaskan di atas.
5. Penumpang bergejala Covid-19 dilarang naik kereta
Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif, namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
6. Wajib aplikasi PeduliLindungi
Tag
Berita Terkait
-
Balas Pernyataan Mahfud, Jokowi Mania: Yang Kita Ingin Harga PCR Murah Atau Gratis!
-
Harga Test PCR Dipatok Rp300 Ribu, Fraksi PKS: India Rp100 Ribu, Kenapa Kita Tidak Bisa
-
Soal Harga Tes PCR, Puan: Jangan Lebih Mahal Dari Tiket Transportasi Publik
-
Mendagri Digugat Joman Curiga Syarat Tes PCR Permainan Mafia Pandemi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka