Suara.com - Hendak bepergian ke luar kota naik kereta? Tunggu dulu, pahami aturan naik kereta terbaru supaya perjalanan Anda lancar. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan aturan perjalanan kereta api pada masa pandemi Covid-19.
Aturan naik kereta terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan kereta api harus memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja aturan naik kereta terbaru?
1. Kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR atau antigen (PPKM Level 4 dan 3)
Pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, penumpang kereta juga wajib memperlihatkan surat keterangan hasil negatif:
- tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan
- rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif PCR atau antigen (PPKM Level 1 dan 2)
Pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pengecualian kartu vaksin
Baca Juga: Balas Pernyataan Mahfud, Jokowi Mania: Yang Kita Ingin Harga PCR Murah Atau Gratis!
Kartu vaksin tidak wajib bagi penumpang kereta anak usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.
4. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta
Penumpang anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta. Namun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 seperti yang telah dijelaskan di atas.
5. Penumpang bergejala Covid-19 dilarang naik kereta
Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif, namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
6. Wajib aplikasi PeduliLindungi
Tag
Berita Terkait
-
Balas Pernyataan Mahfud, Jokowi Mania: Yang Kita Ingin Harga PCR Murah Atau Gratis!
-
Harga Test PCR Dipatok Rp300 Ribu, Fraksi PKS: India Rp100 Ribu, Kenapa Kita Tidak Bisa
-
Soal Harga Tes PCR, Puan: Jangan Lebih Mahal Dari Tiket Transportasi Publik
-
Mendagri Digugat Joman Curiga Syarat Tes PCR Permainan Mafia Pandemi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak