Suara.com - Hendak bepergian ke luar kota naik kereta? Tunggu dulu, pahami aturan naik kereta terbaru supaya perjalanan Anda lancar. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan aturan perjalanan kereta api pada masa pandemi Covid-19.
Aturan naik kereta terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan kereta api harus memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja aturan naik kereta terbaru?
1. Kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR atau antigen (PPKM Level 4 dan 3)
Pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, penumpang kereta juga wajib memperlihatkan surat keterangan hasil negatif:
- tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan
- rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif PCR atau antigen (PPKM Level 1 dan 2)
Pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pengecualian kartu vaksin
Baca Juga: Balas Pernyataan Mahfud, Jokowi Mania: Yang Kita Ingin Harga PCR Murah Atau Gratis!
Kartu vaksin tidak wajib bagi penumpang kereta anak usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.
4. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta
Penumpang anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta. Namun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 seperti yang telah dijelaskan di atas.
5. Penumpang bergejala Covid-19 dilarang naik kereta
Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif, namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
6. Wajib aplikasi PeduliLindungi
Tag
Berita Terkait
-
Balas Pernyataan Mahfud, Jokowi Mania: Yang Kita Ingin Harga PCR Murah Atau Gratis!
-
Harga Test PCR Dipatok Rp300 Ribu, Fraksi PKS: India Rp100 Ribu, Kenapa Kita Tidak Bisa
-
Soal Harga Tes PCR, Puan: Jangan Lebih Mahal Dari Tiket Transportasi Publik
-
Mendagri Digugat Joman Curiga Syarat Tes PCR Permainan Mafia Pandemi
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang
-
8 Miliar Dolar AS Melayang Setiap Tahun, Prabowo Sebut Judol Biang Kerok!