Suara.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat diduga melakukan pungutan liar atau punglli di salah satu rumah makan di Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi tersebut pun viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta pada Rabu (27/10/2021) malam, nampak tiga orang pria menggunakan seragam mirip Satpol PP sedang berbincang dengan seorang perempuan di dalam sebuah rumah makan.
Satu dari ketiga pria tersebut duduk berhadapan dengan perempuan dalam video yang diduga sebagai karyawan rumah rumah makan.
"[DIDUGA] 'PUNGLI' OKNUM SATPOL PP DI CENGKARENG JAKARTA BARAT DI SEBUAH RUMAH MAKAN," tulis akun @lensa_berita_jakarta dalam keterangan video tersebut, dikutip Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Dalam keterangan itu juga dijelaskan kronologi pungli yang diduga dilakukan ketiga anggota Satpol PP itu.
"Dalam rekaman CCTV rumah makan terlihat beberapa oknum satpol PP terlihat sedang menanyakan alat cuci tangan kepada karyawan rumah makan," tulis akun @lensa_berita_jakarta
"Karyawan rumah makan menjelaskan kepada Petugas Satpol PP bahwa alat cuci tangan berada di dalam, kemudian petugas satpol PP menanyakan alat pengukur suhu tubuh yang dijawab oleh karyawan, 'Apakah di indomaret memiliki alat pengukur suhu tubuh?" sambung tulisan tersebut.
Mendapat jawaban itu, salah satu anggota Satpol PP diduga meminta uang ke penjaga rumah makan.
"Ya sudahlah yang penting berikan saja uang kebijakan" kata anggota Satpol PP yang dinarasikan akun @lensa_berita_jakarta dalam keterangannya.
Baca Juga: Kritik Satpol PP Soal Anjing Mati, Sherina Munaf Malah Diserang Netizen
Namun disebutkan, penjaga rumah makan tidak menuruti permintaan itu.
"Permintaan tersebut ditolak si karyawan karena harus mendapatkan ijin dan pemilik rumah makan," tulis akun tersebut.
Suara.com mencoba untuk mengkonfirmasi kabar tersebut ke Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat dengan mengirimkan link unggahan tersebut.
Namun dia berdalih postingan tersebut telah dihapus, sehingga dia beralasan tidak berhak untuk mengklarifikasinya.
Padahal, hingga pukul 23.05 WIB, video satpol PP diduga melakukan pungli yang diunggah akun @lensa_berita_jakarta masih tetap bisa diakses alias belum terhapus.
"Coba di cek di Instagram masih adakah link itu (postingan itu) katanya sudah dihapus," ujarnya kepada Suara.com pada Rabu (27/10/2021) malam sekitar pukul 21.14 WIB.
Berita Terkait
-
Belasan Warga Bojonggede Resah Ada Dugaan Pungli Program PTSL
-
Oknum Panitia dan Perangkat Desa di Bojonggede Diduga Lakukan Pungli Program PTSL
-
Viral Dua Oknum Satpol PP Bugil dengan PSK, Alasannya Lagi Nyamar
-
Razia PSK, Seorang Wanita Hamil Terjaring, Satpol PP Tangsel: Diduga Diketahui Suaminya
-
Razia Rumah Kos di Tangsel, Satpol PP Amankan Dua PSK di Bawah Umur
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!