Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tetap menghormati atas putusan MA tersebut.
"KPK menghormati putusan judicial review Majelis Hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extra ordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Ali pun tentunya memahami bahwa pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan. Meski begitu, kata Ali, korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, sehingga harus diberikan hukum yang setimpal untuk efek jera.
"Juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut. Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang," kata Ali.
Menurut Ali, pada prinsipnya pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan dan juga pendidikan. Maka itu, kata Ali, lembaga antirasuah berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
"Dan masukan dari aparat penegak hukumnya," ucap Ali.
Menurut Ali, keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar bersama, seluruh pemangku kepentingan.
"Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Polri Terima Surat Menpan RB soal Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN
Siang tadi, MA resmi membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono. Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.
"Putusan kabul hum (hak uji materiil)," demikian tertera dalam ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat.
Majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.
Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.
"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.
Majelis Hakim juga menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga pemasyarakatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa