Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar narapidana korban meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dapat dipulihkan nama baiknya. Para korban yang tewas dalam kebakaran maut di Lapas Tangerang itu seharusya sudah tidak berstatus narapidana.
"Harapannya, salah satunya adalah ketika mereka masuk ke penjara memang sebagai orang yang punya berbagai keterbatasan dengan status terpidana. (Rekomendasinya) status mereka meninggal di tahanan lalu sekarang sudah dimakamkan tidak lagi narapidana," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Reaksi Kemenkumham
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham Mualimin Abdi mengatakan mempertimbangkan usulan itu.
"Nanti kami akan diskusikan. Saya akan lapor ke Pak Menteri apakah memungkinkan untuk korban kami berikan surat keterangan," ujar Mualimin.
Dia menilai gagasan itu merupakan hal baik untuk memulihkan nama para korban.
"Tetapi sekali lagi ini ide baik gitu ya, karena ini accident yang kami harus berikan keterangan, bahwa yang bersangkutan itu, apakah kita anggap selesai menjalani pidana karena meninggal dunia, ini kan untuk pegangan juga," ujar Mualimin.
Diketahui, Kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu 8 September 2021 dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, Penyebab kebakaran diduga karena adanya korsleting listrik.
Akibatnya, 41 orang meninggal dunia. Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan. Namun belakangan diketahui, bertambah 8 korban yang meninggal, sehingga total korban tewas menjadi 49 orang.
Baca Juga: Diduga Bungkam Keluarga Napi Korban Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kemenkuham Minta Maaf
Berita Terkait
-
Diduga Bungkam Keluarga Napi Korban Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kemenkuham Minta Maaf
-
Top 5 SuaraJakarta: Dugaan Pungli Satpol PP Jakbar, Rachel Vennya Diperiksa Pekan Depan
-
Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham
-
Kebakaran Lapas Tangerang: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Kemenkumham
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cata Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'