Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan hingga 15 November 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dalam Irmendagri ini beberapa daerah masuk dalam status PPKM Level 1, antara lain; seluruh wilayah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.
Lalu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Sementara daerah yang masih berstatus PPKM Level 3 antara lain; Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Lalu; Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Selanjutnya; Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
Kemudian; Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
Selain daerah-daerah yang disebutkan di atas, maka masuk dalam status PPKM Level 2 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Update Terbaru Instruksi Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali
Berita Terkait
-
Update Terbaru Instruksi Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali
-
Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Antigen
-
Pemerintah Bolehkan Swab Antigen Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali, Kapan Mulai Berlaku?
-
Pemkab Bandung Barat Izinkan Konser Musik, Ini Syaratnya
-
Antisipasi Libur Nataru, Mendagri Minta DIY Waspadai Pelonggaran Kebijakan PPKM
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani
-
Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting
-
Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi
-
6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori
-
AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital
-
IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya
-
Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak
-
Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?
-
Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos
-
Kritisi Permukiman di Kawasan Rawan dan Ego Sektoral, DPR: Negara Harus Hadir Sebelum Bencana