Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, tertuang berbagai aturan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
Inmendagri 57/2021 tersebut dikeluarkan Tito di Jakarta pada 1 November 2021.
Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan kalau pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut harus menunjukkan antigen (H-1). Kemudian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya harus menunjukkan hasil tes antigen (berlaku 14 hari) bagi yang sudah divaksin 2 kali untuk perjalanan domestik, yang baru divaksin 1 kali harus menunjukkan hasil tes antigen (berlaku 7 hari).
Sedangkan bagi sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Berita Terkait
-
Hari Ini Kota Bogor PPKM Level 1, Bima Arya: Aktivitas Publik Telah Kembali Normal
-
Pemerintah Pusat Bakal Perketat PPKM, Mang Oded: Kami Juga
-
Benarkah Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Level 1, Ini Penjelasan Jubir Penanganan Covid-19
-
DKI Jakarta PPKM Level 1: Mal, WFO dan Transportasi 100 Persen
-
PPKM Resmi Kembali Diperpanjang Hingga 15 November 2021
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi