Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, tertuang berbagai aturan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
Inmendagri 57/2021 tersebut dikeluarkan Tito di Jakarta pada 1 November 2021.
Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan kalau pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut harus menunjukkan antigen (H-1). Kemudian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya harus menunjukkan hasil tes antigen (berlaku 14 hari) bagi yang sudah divaksin 2 kali untuk perjalanan domestik, yang baru divaksin 1 kali harus menunjukkan hasil tes antigen (berlaku 7 hari).
Sedangkan bagi sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Berita Terkait
-
Hari Ini Kota Bogor PPKM Level 1, Bima Arya: Aktivitas Publik Telah Kembali Normal
-
Pemerintah Pusat Bakal Perketat PPKM, Mang Oded: Kami Juga
-
Benarkah Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Level 1, Ini Penjelasan Jubir Penanganan Covid-19
-
DKI Jakarta PPKM Level 1: Mal, WFO dan Transportasi 100 Persen
-
PPKM Resmi Kembali Diperpanjang Hingga 15 November 2021
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar