Ilustrasi Mal di Jakarta. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan hingga 15 November 2021, sejumlah daerah masuk level 1.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Beberapa daerah masuk dalam status PPKM Level 1, antara lain; seluruh wilayah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.
Lalu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Berikut aturan terbaru kegiatan masyarakat di daerah PPKM Level 1:
- Sekolah dibuka untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan kapasitas 50 persen, kecuali SLB bisa 62-100 persen dan PAUD maksimal 33 persen dengan tetap patuh protokol kesehatan.
- Pekerja sektor non esensial mulai bisa masuk kantor sebanyak 75 persen dari kapasitas dan wajib skrining kesehatan di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk tempat kerja.
- Pekerja esensial bisa masuk kantor dengan kapasitas 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari serta pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dibuka 100 persen dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya bisa dibuka dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 22.00.
- Restoran dan cafe diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 22.00, serta wajib melakukan skrining pengunjung dengan aplikasi PeduliLindungi. Restoran dan cafe yang buka malam hari bisa beroperasi dari pukul 18.00-00.00.
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00, anak boleh masuk didampingi orang tua.
- Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, anak boleh masuk didampingi orang tua.
- Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan berjamaah dibuka dengan kapasitas 75 persen dan protokol kesehatan ketat.
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen, skrining PeduliLindungi, dan penerapan ganjil-genap pada akhir pekan.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan kapasitas 75 persen dan skrining PeduliLindungi.
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan skrining PeduliLindungi.
- Transportasi umum dibuka dengan kapasitas 100 persen dan prokes ketat.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Bagi penumpang pesawat yang masuk/keluar Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali atau dosis lengkap cukup menunjukkan tes Antigen H-1, sementara bagi yang baru divaksin satu kali harus tes PCR H-3. Aturan yang sama juga diberlakukan bagi penumpang pesawat antarwilayah di Jawa-Bali.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026
-
Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
-
Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan
-
Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara