Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyebut seharusnya masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional bisa dihapuskan, dengan peraturan sangat ketat.
"Sebetulnya bahkan bisa tanpa karantina, karena seperti diterapkan di Skandinavia atau Thailand, tapi dengan kriteria yang ketat," kata Dicky saat dihubungi, Rabu (3/11/2021)
Dicky menjelaskan, setiap negara asal pelancong harus memenuhi 3 kriteria antara lain masuk dalam kategori transmisi level 1 atau 2 dari WHO, tes positivity rate di bawah 1 persen, dan vaksinasi di negaranya sudah mencapai 70 persen.
"Ini yang membuat kondisi negara asalnya itu menjadi sangat rendah risiko," ucapnya.
Selain itu, para pelancong juga diwajibkan untuk sudah divaksinasi dosis lengkap dan tes PCR sebelum berangkat dan sesampainya di Indonesia.
"Travelers-nya dia harus tervaksinasi penuh setidaknya enam bulan pasca suntikan kedua, tidak bergejala, tidak kontak erat, PCR-nya negatif baik saat berangkat dan sampai, itu bisa tidak karantina," jelasnya.
Dicky juga menyoroti kebijakan Indonesia yang membuka pintu masuk turis asing dari 19 negara, pemilihan negara-negara ini disebutnya tidak berdasarkan pertimbangan yang tepat.
"Kebijakan indonesia dengan 19 negara itu masih mix, 3 kriteria yang saya sebutkan tadi itu belum diterapkan, ada yang kategorinya relatif rawan seperti Hungaria dan iIndia juga," jelasnya.
Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Ini Alasannya
"Nah ini bukan masalah kita tidak ada karantina atau karantina sebentar, karena bicara situasi saat ini adalah trust keamanan kualitas skrining kita dan di dalam negeri sendiri," terang Budi.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Ini Alasannya
-
Kembali Berubah, Masa Karantina Wisatawan dari Luar Negeri Kini Hanya 3 Hari
-
Ini Alasan Pemerintah Berani Pangkas Masa Karantina Internasional Jadi 3 Hari
-
Resmi, Pemerintah Kurangi Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
5 Fakta Pembunuhan Keji Gadis Cilik 4 Tahun di Konawe Selatan, Motif Pelaku Terungkap
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?