Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyebut seharusnya masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional bisa dihapuskan, dengan peraturan sangat ketat.
"Sebetulnya bahkan bisa tanpa karantina, karena seperti diterapkan di Skandinavia atau Thailand, tapi dengan kriteria yang ketat," kata Dicky saat dihubungi, Rabu (3/11/2021)
Dicky menjelaskan, setiap negara asal pelancong harus memenuhi 3 kriteria antara lain masuk dalam kategori transmisi level 1 atau 2 dari WHO, tes positivity rate di bawah 1 persen, dan vaksinasi di negaranya sudah mencapai 70 persen.
"Ini yang membuat kondisi negara asalnya itu menjadi sangat rendah risiko," ucapnya.
Selain itu, para pelancong juga diwajibkan untuk sudah divaksinasi dosis lengkap dan tes PCR sebelum berangkat dan sesampainya di Indonesia.
"Travelers-nya dia harus tervaksinasi penuh setidaknya enam bulan pasca suntikan kedua, tidak bergejala, tidak kontak erat, PCR-nya negatif baik saat berangkat dan sampai, itu bisa tidak karantina," jelasnya.
Dicky juga menyoroti kebijakan Indonesia yang membuka pintu masuk turis asing dari 19 negara, pemilihan negara-negara ini disebutnya tidak berdasarkan pertimbangan yang tepat.
"Kebijakan indonesia dengan 19 negara itu masih mix, 3 kriteria yang saya sebutkan tadi itu belum diterapkan, ada yang kategorinya relatif rawan seperti Hungaria dan iIndia juga," jelasnya.
Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Ini Alasannya
"Nah ini bukan masalah kita tidak ada karantina atau karantina sebentar, karena bicara situasi saat ini adalah trust keamanan kualitas skrining kita dan di dalam negeri sendiri," terang Budi.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Ini Alasannya
-
Kembali Berubah, Masa Karantina Wisatawan dari Luar Negeri Kini Hanya 3 Hari
-
Ini Alasan Pemerintah Berani Pangkas Masa Karantina Internasional Jadi 3 Hari
-
Resmi, Pemerintah Kurangi Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI