Suara.com - Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo mengatakan kebijakan tentang penurunan harga tes reaksi berantai polimerase (PCR) dan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer, untuk memastikan kasus Covid-19 tetap terkendali.
Terlebih lagi kata Abraham sampai saat ini tren penurunan kasus Covid-19 di kabupaten/kota masih belum stabil.
"Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasusnya naik. Minggu ini, ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi," ujar Abraham di Gedung Bina Graha Jakarta pada Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah soal penurunan harga tes PCR atau aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer, sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat.
"Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu," kata Abraham.
Ia juga menambahkan, keluarnya kebijakan-kebijakan baru sebenarnya tidak merubah substansinya. Tujuannya sama, yakni terkendalinya Covid-19 pemulihan perkonomian.
"Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika Covid-19 belum terkendali," ucap Abraham.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk daerah lain.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer.
Baca Juga: Pemerintah Diimbau Terbitkan SE Penghapusan PCR bagi Penumpang Pesawat
Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?