News / Nasional
Rabu, 03 November 2021 | 14:28 WIB
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)

"Para pemohon menilai bahwa Pemerintah sedang menutupi substansi pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja," sambungnya.

Dengan tegas, KEPAL meminta agar Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan permohonan pada pemohon. Selain itu, KEPAL juga meminta agar pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Meminta kepada Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon pengujian formil UU Cipta Kerja, dan menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945," tutup Lodji.

Load More