Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan mau mengabulkan permintaan grasi dari keluarga terpidana mati kasus narkotika Merry Utami.
Pengamat Sosial-Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengataka jika itu dilakukan sudah tepat.
Herry menuturkan kasus yang dialami Merry harus dilihat secara objektif. Apalagi kata dia, dari sisi kemanusiaan Merry tidak bersalah.
"Sangat tepat jika Presiden Jokowi berikan grasi untuk Merry Utami. Khusus kasus yang dialami oleh Merry Utami ini, kasus ini harus dilihat objektif apalagi dia sebenarnya dari sisi kemanusiaan tidak bersalah, cek saja perjalanan kasusnya," ujar Herry saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Diketahui terpidana mati kasus narkotika Merry Utami telah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Pada Juli 2016, Merry sebelumnya telah mengajukan grasi kepads Presiden Joko Widodo namun belum dikabulkan hingga kini.
Karena itu seharusnya kata Herry, Jokowi mempertimbangkan agar Merry diberikan grasi. Pasalnya Merry telah menjalani hukuman sekitar 20 tahun.
"Lagi pula Merry sudah menjalani belasan tahun hukuman penjara. Presiden harus pertimbangkan hal ini," tuturnya.
Ia kemudian berahap agar kepala degara bisa melihat dukungan masyarakat terhadap kasus Merry. Menurutnya pemberian grasi merupakan pilihan yang logis untuk seorang Kepala Negara.
"Dukungan masyarakat ke kasus Merry kan cukup besar artinya masyarakat juga menilai bahwa grasi adalah pilihan yang logis untuk seorang Jokowi melihat kasus Merry," ucap Herry.
Baca Juga: Presiden Jokowi Disambut Putra Mahkota dan Mohamed bin Zayed Al Nahyan di Istana Al-Shatie
Lebih lanjut, Herry meyakini Jokowi dapat mempertimbangkan dengan bijak dan memutuskan mengeluarkan grasi kepada Merry.
Lebih lanjut, pemberian grasi berdampak positif kepada pemerintahan Jokowi
"Keyakinan saya, Presiden bisa menimbang dengan bijak kasus Merry dan bila ini terkabulkan bisa berdampak positif ke Jokowi dan pemerintahan saat ini. Perannya cukup strategis," katanya.
Kirim Surat
Sebelumnya anak terpidana vonis mati Merri Utami, Devy Christa mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021). Surat terbuka itu dibuat Devy dengan harapan grasi sang bunda Merri Utami dapat dikabulkan Presiden Jokowi.
"Ya itu harapan saya, datang ke sini (KSP) menyerahkan surat terbuka untuk dipertimbangkan dulu kasus mama," kata Devy di Kantor Staf Presiden, Senin (1/11/2021).
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Diminta Tindak Menteri yang Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR
-
Presiden Jokowi Disambut Putra Mahkota dan Mohamed bin Zayed Al Nahyan di Istana Al-Shatie
-
Tiba di Istana Al-Shatie, Jokowi Disambut Putra Mahkota Abu Dhabi
-
Presiden Jokowi Tiba di Istana Al Shatie Disambut Putra Mahkota Abu Dhabi
-
Heboh Terlibat Bisnis Tes PCR, Jokowi Didesak Reshuffle Luhut dan Erick Thohir
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap