Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan mau mengabulkan permintaan grasi dari keluarga terpidana mati kasus narkotika Merry Utami.
Pengamat Sosial-Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengataka jika itu dilakukan sudah tepat.
Herry menuturkan kasus yang dialami Merry harus dilihat secara objektif. Apalagi kata dia, dari sisi kemanusiaan Merry tidak bersalah.
"Sangat tepat jika Presiden Jokowi berikan grasi untuk Merry Utami. Khusus kasus yang dialami oleh Merry Utami ini, kasus ini harus dilihat objektif apalagi dia sebenarnya dari sisi kemanusiaan tidak bersalah, cek saja perjalanan kasusnya," ujar Herry saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Diketahui terpidana mati kasus narkotika Merry Utami telah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Pada Juli 2016, Merry sebelumnya telah mengajukan grasi kepads Presiden Joko Widodo namun belum dikabulkan hingga kini.
Karena itu seharusnya kata Herry, Jokowi mempertimbangkan agar Merry diberikan grasi. Pasalnya Merry telah menjalani hukuman sekitar 20 tahun.
"Lagi pula Merry sudah menjalani belasan tahun hukuman penjara. Presiden harus pertimbangkan hal ini," tuturnya.
Ia kemudian berahap agar kepala degara bisa melihat dukungan masyarakat terhadap kasus Merry. Menurutnya pemberian grasi merupakan pilihan yang logis untuk seorang Kepala Negara.
"Dukungan masyarakat ke kasus Merry kan cukup besar artinya masyarakat juga menilai bahwa grasi adalah pilihan yang logis untuk seorang Jokowi melihat kasus Merry," ucap Herry.
Baca Juga: Presiden Jokowi Disambut Putra Mahkota dan Mohamed bin Zayed Al Nahyan di Istana Al-Shatie
Lebih lanjut, Herry meyakini Jokowi dapat mempertimbangkan dengan bijak dan memutuskan mengeluarkan grasi kepada Merry.
Lebih lanjut, pemberian grasi berdampak positif kepada pemerintahan Jokowi
"Keyakinan saya, Presiden bisa menimbang dengan bijak kasus Merry dan bila ini terkabulkan bisa berdampak positif ke Jokowi dan pemerintahan saat ini. Perannya cukup strategis," katanya.
Kirim Surat
Sebelumnya anak terpidana vonis mati Merri Utami, Devy Christa mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021). Surat terbuka itu dibuat Devy dengan harapan grasi sang bunda Merri Utami dapat dikabulkan Presiden Jokowi.
"Ya itu harapan saya, datang ke sini (KSP) menyerahkan surat terbuka untuk dipertimbangkan dulu kasus mama," kata Devy di Kantor Staf Presiden, Senin (1/11/2021).
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Diminta Tindak Menteri yang Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR
-
Presiden Jokowi Disambut Putra Mahkota dan Mohamed bin Zayed Al Nahyan di Istana Al-Shatie
-
Tiba di Istana Al-Shatie, Jokowi Disambut Putra Mahkota Abu Dhabi
-
Presiden Jokowi Tiba di Istana Al Shatie Disambut Putra Mahkota Abu Dhabi
-
Heboh Terlibat Bisnis Tes PCR, Jokowi Didesak Reshuffle Luhut dan Erick Thohir
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
AHY Ungkap Wasiat Sakral Sarwo Edhie Wibowo Usai Resmi Jadi Pahlawan Nasional
-
Sudah Terima Laporan, Pramono Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Mesin Jahit Rp9 M
-
Bukan Takut Kritis! Mahfud MD Ungkap Alasan 'Tertutup' di Komisi Reformasi Polri
-
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
-
Panduan Lengkap Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025: Syarat dan Caranya
-
Indonesia Gebrak Panggung Dunia di COP30 Brasil, Siap Pimpin Pasar Karbon Global