Suara.com - Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Jayawijaya (IKB-PMKJ) korwil se-Jabodetabek yang kekinian sedang menempuh studi Ibu Kota terancam diusir oleh pemilik kontrakan.
Masa kontrak kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jayawijya dengan pemilik Kontrakan di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan sudah jatuh tempo. Sebelumnya mereka menyewa tiga unit kontrakan dan habis pada 30 September 2021 lalu.
Natalis Jora Logo selaku Ketua Korwil mengatakan, keterlambatan pembayaran uang kontrakan ini mengakibatkan permasalahan baru. Para pelajar dan mahasiswa Jayawijaya kerap ditekan dan diancam untuk segera mengosongkan rumah kontrakan.
"Kami selalu ditekan dan diancam untuk dapat mengosongkan Kontrakan yang kami huni," kata Natalis kepada Suara.com, Kamis (4/11/2021).
Natalis mengatakan, hal itu membuat para mahasiswa merasa tidak nyaman ketika berada di kontrakan. Mereka kerap mengalami gangguan saat tengah belajar dan beraktivitas.
Natalis mengatakan, para mahasiswa merasa kecew atas ketidakpastian seperti ini. Sebagai aset daerah Kabupaten Jayawijaya, mereka kecewa atas ketidakpastian soal tempat tinggal yang tentunya membikin kenyamanan terganggu.
“Dengan ketidakpastian ini tentunya kami selaku aset daerah kabupaten Jayawijaya sangat kecewa. Atas tidak responsipsinya Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam hal ini BKAD hingga masuk dibulan November Tahun 2021 belum juga dilakukan pembayaran uang Kontrakan. Kondisi ini, kami Mahasiswa tidak dapat dipercayai oleh pemilik rumah kontrakan akibat nunggak sudah lama," tegas Natalis.
Selain permasalahan soal tempat tinggal, mahasiswa asal Jayawijaya, Papua itu juga mengeluh soal studi di tingkat akhir.
Menurutnya pada tahun 2020 hingga saat ini, masuk di bulan November 2021 Pemerintah kabupaten Jayawijaya belum juga mencairkan dana studi akhir para mahasiswa.
Atas hal itu, Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Jayawijaya (IKB-PMKJ) korwil se-Jabodetabek berharap agar Bupati Kabupaten Jayawijya, John Richard Banua dan Badan Keuangan Aset daerah ( BKAD ) segera merespon dan memperhatikan Kebutuhan mendasar para mahasiswa.
Selaku putra dan putri daerah, mereka adalah aset yang bisa membangun daerah dan merujuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Baca Juga: Alami Dampak Pandemi, Sheila Marcia Tinggali Rumah Penuh Kelabang dan Gaji Cuma Rp2 Juta
Menyikapi hal tersebut Koordinator Wilayah Korwil Jakarta menyatakan sikap :
Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya berlaku adil memberikan bantuan –bantuan bagi Mahasiswa/I untuk menyelesaikan Pendidikan Pembayaran Uang Kontrakan maupun dana Studi akhir di kasih sesuai dengan regulasi yang ada agar pendidikan yang kami tempuh dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu dan turut.
Selanjuta mengingat kondisi ini. Kami mendesak Kepada Bapak Bupati Kabupaten Jayawijaya. Cq Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) segera menjawab keluhan atas Pemondokan Pembayaran Uang Kontrakan Mahasiswa/I Kab. Jayawijaya Kota Studi Jakarta.
Kami Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memenuhi janji-janji setiap Tahunnya dapat membayar uang kontrakan tepat waktu sesuai kesepakatan dan perjanjian bersama dengan Tuan Kontrakan agar tidak terjadi hal-hal yang kami inginkan.
Berita Terkait
-
TOP 5 Viral: Pria Temukan Benda Mencurigakan di Pengharum Ruangan, Mau Nangis Lihatnya
-
Kisah 4 Bocah Kakak Beradik Ditinggal Ortu, Hidup di Kontrakan Nunggak Bayar 3 Bulan
-
Alami Dampak Pandemi, Sheila Marcia Tinggali Rumah Penuh Kelabang dan Gaji Cuma Rp2 Juta
-
Misteri Terungkap, Kasus Tewasnya 2 Sejoli dalam Kondisi Bersimbah Darah Ditutup
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran
-
Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan