Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin vaksin COVID-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun. Kabar tersebut jadi 'angin segar' untuk masyarakat Indonesia. Hal ini mengingat 1 dari 8 pasien yang positif COVID-19 merupakan anak-anak.
Bahkan data dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2020 menyebutkan bahwa sebanyak 350 ribu anak di Indonesia positif COVID-19. Selain itu, anak-anak juga memiliki potensi menularkan virus COVID-19 ke orang lain sehingga vaksinasi diharapkan dapat mencegah atau meminimalisir hal penularan tersebut. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini sejumlah informasi penting mengenai vaksin COVID-19 untuk anak-anak.
Pelaksanaan Pemberian Vaksin COVID-19 ke Anak Usia 6-11 Tahun:
- Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular (disuntikkan) dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali. Dosis ini sama dengan orang dewasa.
- Vaksin Coronavac disuntikkan dua kali dengan jarak antara dosis pertama dengan dosis kedua adalah 28 hari.
- Sebelum dan sesudah vaksin semua anak harus memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
M4. melakukan imunisasi kejar dan rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi lainnya yang telah tersedia imunisasinya.
Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia juga memberikan saran bahwa anak-anak dengan kondisi tertentu tidak boleh diberikan vaksin. Berikut rekomendasinya:
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
- Mengalami penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, acute demyelinating, dan encephalomyelitis
- Anak menderita kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Sedang mendapatkan pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
- Sedang demam 37,5 derajat Celcius atau lebih
- Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Hamil
- Hipertensi tidak terkendali
- Diabetes tidak terkendali
- Penyakit kronik yang tidak terkendali.
- Kapan Dimulai?
Menurut rapat terbatas yang dilakukan oleh para menteri pada Senin (01/11/2021) vaksin COVID-19 untuk anak-anak akan dilaksanakan setelah vaksinasi untuk lansia dimulai. Lebih lanjut, vaksinasi anak akan dimulai dari daerah yang cakupan vaksinasi lansiannya tinggi.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka