Suara.com - Seringkali, masyarakat yang telah menerima sertifikat vaksin covid-19 mengalami kendala yaitu kesalahan data. Di dalam artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara memperbaiki data sertifikat vaksin covid-19 yang salah.
Hingga saat ini meskipun tingkat vaksinasi covid-19 di Indonesia terbilang tinggi, tapi masyarakat masih ada yang mendapat masalah pada data sertifikat. Cara memperbaiki data sertifikat vaksin covid-19 pun cukup mudah. Berikut penjelasannya.
Cara Memperbaiki Data Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Salah
Kesalahan data di dalam sertifikat vaksin covid-19 memang krusial dan perlu diperbaiki secepatnya karena terkait dengan konfirmasi ketika ada pemeriksaan di tempat umum. Sertifikat vaksin dimuat secara sistematik di platform PeduliLindungi. Namun, bagi anda yang memiliki kesalahan di dalam sertifikat vaksin jangan panik karena dapat diperbaiki secepatnya.
Berdasarkan unggahan Instagram resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, data yang salah biasanya disebabkan ketika input data diri seperti nama, tanggal lahir, maupun nomor telepon saat di lokasi vaksinasi. Masyarakat bisa mengajukan perbaikan data dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Berikut formal email yang harus tercantum di dalam email jika anda ingin memperbaiki data sertifikat vaksin:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor Handphone
- Jelaskan keluhan secara rinci
Selain informasi di atas, anda juga perlu melampirkan beberapa hal yaitu;
- Foto NIK/KTP dan selfie dengan KTP
- Foto kartu vaksinasi COVID-19
Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Setelah mengirimkan email, anda dapat menunggu perbaikan data. Jika anda ingin mengecek sertifikat vaksin secara berkala dapat menggunakan cara di bawah ini, yaitu;
Baca Juga: Masuk Kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Wajib Check In di Aplikasi PeduliLindungi
- Buka situs https://pedulilindungi.id
- Ketik nama lengkap anda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Centang kolom captcha yang bertuliskan “I am not a Robot”
- Klik “Periksa” dan status vaksin COVID-19 anda secara personal akan muncul.
Cara Menggunakan Sertifikat Vaksin untuk Masuk Mal-Gunakan Transportasi Umum
Jika data sertifikat vaksin covid-19 berhasil dipulihkan, Anda dapat menggunakannya untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau menggunakan transportasi umum.
Anda dapat memindai kode QR dari aplikasi PeduliLindungi saat proses check-in/check-out. Setelah memindai, Anda akan melihat serangkaian warna kode batang. Deskripsinya adalah sebagai berikut:
- Hijau: Jika barcode aplikasi PeduliLindungi menunjukkan warna hijau setelah memindai kode QR, masyarakat umum dapat bekerja di depan umum.
- Oranye: Setelah memindai kode QR, jika barcode aplikasi PeduliLindungi berwarna oranye, masyarakat umum dapat masuk dengan menyesuaikan pedoman pengelola tempat yang dikunjungi.
- Merah: Jika Anda melihat warna merah setelah memindai kode QR, itu berarti Anda tidak diizinkan masuk ke area tersebut dan sangat disarankan agar Anda segera memvaksinasi COVID 19.
Demikian cara memperbaiki data sertifikat vaksin covid-19 yang salah. Selamat mencoba.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini