Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, pada Jumat (5/11/2021) hari ini.
I Dewa dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.
Selain menjadi dosen, I Dewa merupakan Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan dan Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016 sampai 2021.
"Kami periksa I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam kapasitas saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan DID kabupaten Tabanan Bali tahun 2018," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah nantinya terhadap I Dewa Nyoman dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, I Dewa Nyoman dalam pemeriksaan pertama tidak penuhi panggilan penyidik. Ia pun sempat diultimatum KPK untuk kooperatif pada panggilan selanjutnya untuk hadir sebagai saksi.
"KPK menghimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
alam kasus ini, kata Ali, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka bagi pihak - pihak yang dijerat KPK, nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.
"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.
Baca Juga: KPK Ultimatum Dosen Unud Saksi Kasus DID Tabanan Bali Yang Tak Hadiri Pemeriksaan
Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.
"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo
-
Erick Thohir dan Luhut Dilaporkan ke KPK Terkait Bisnis PCR
-
Ada Orang Ngaku DPD KPK Riau, KPK Tegaskan Tak Punya Perwakilan
-
KPK Selidiki Formula E, PSI: Interpelasi Anies Makin Mendesak, Ada yang Ditutup-tutupi
-
KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Bisnis PCR Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025