Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan uji emisi bagi motor dan mobil yang akan dimulai pada 13 November 2021. Lantas apa itu uji emisi dan bagaimana biaya hingga syarat lulus yang perlu diperhatikan?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uji emisi adalah pengujian kinerja dan tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan bermotor. Pengujian emisi dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot yang akan dilakukan selama kurang lebih 5-7 menit.
Kadar kandungan yang dideteksi pada kendaraan antara lain: Karbon monoksida, karbon dioksida, oksigen, nitrogen oksida dan hidrokarbon.
Uji emisi ini dapat berdampak baik bagi lingkungan dan kesehatan pada kendaraan. Bagi pengendara yang melakukan uji emisi akan mengetahui kadar hasil pembakaran pada mesin yang bisa berdampak pada lingkungan.
Jika kendaraan tidak lulus uji emisi maka pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi yang akan berlaku mulai pada 13 November 2021. Saksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang diberlakukan bagi motor paling banyak sekitar Rp 250.000,00- dan mobil akan dikenakan paling banyak Rp 500.000,00-.
Bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan bukti yang dapat ditunjukkan kepada kepolisian bila ada pengecekan saat berkendara.
Baca Juga: Permintaan Tinggi, Dinas LH DKI Jakarta Janji Tambah Tempat Uji Emisi
Kendaraan bermotor yang memiliki umur di bawah 3 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Sementara itu kendaraan yang memiliki umur di atas 3 tahun wajib untuk melakukan uji emisi. Berikut ini adalah syarat lulus uji emisi yang harus diperhatikan.
- Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
- Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
- Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
- Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
- Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
- Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Demikian informasi terkait uji emisi kendaraan baik motor maupun mobil yang akan diberlakukan mulai 13 November 2021 untuk wilayah DKI Jakarta.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Pemkot Jakpus Bersihkan Ikan Sapu-sapu Perusak Turap di Kali Cideng
-
Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan
-
Lukmanul Hakim Puji Keberanian Prabowo Jaga Harga BBM di Tengah Konflik Global: Kita Angkat Topi!
-
Islah Bahrawi Nilai Prabowo Tak Sejalan dengan Gagasan di Buku Paradoks Indonesia
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
Israel dan Lebanon Siap Negosiasi di Washington, Upaya Gencatan Senjata Menguat
-
Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi
-
Pramono Sentil PLN Usai Mati Listrik Massal di Ibu Kota
-
Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara
-
Resmi Menjabat, Ini Daftar Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031