- Hakim ad hoc mengancam mogok sidang nasional Januari 2026 karena PP Nomor 42 Tahun 2025 hanya menaikkan tunjangan hakim karir.
- Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Papua melaporkan kesenjangan tunjangan besar kepada Komisi Yudisial di Jayapura, Kamis (8/1/2026).
- Para hakim ad hoc berencana mogok sidang serentak 12–21 Januari 2026 dan demonstrasi di Istana Presiden.
Suara.com - Ancaman kelumpuhan persidangan di seluruh Indonesia membayangi dunia peradilan. Gelombang protes keras datang dari para hakim ad hoc yang merasa dianaktirikan setelah pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan hakim karir lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Kesenjangan kesejahteraan yang dinilai sangat jomplang ini memicu para hakim ad hoc di Jayapura, Papua, untuk mengadukan nasib mereka ke Kantor Wilayah Penghubung Komisi Yudisial (KY).
Mereka, yang terdiri dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), menilai kebijakan baru ini menciptakan ironi di dalam tubuh lembaga peradilan itu sendiri.
Ketua Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Papua, Paulus Raiwaki, menyuarakan kegelisahan mendalam atas kondisi ini.
Menurutnya, saat hakim karir menikmati kenaikan tunjangan kehormatan yang signifikan, nasib hakim ad hoc seolah dilupakan dan tidak mengalami perubahan sama sekali.
Paulus, yang juga merupakan Hakim Ad Hoc PHI di Pengadilan Negeri Jayapura, mempertanyakan esensi keadilan yang selama ini mereka perjuangkan di ruang sidang, jika di dalam internal lembaga sendiri mereka tidak diperlakukan secara adil.
"Bagaimana kami dapat berbicara tentang keadilan kepada masyarakat Indonesia kalau dalam tubuh internal saja tidak diperlakukan secara adil," katanya di Jayapura, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (8/1/2026).
Menurut data yang diungkapkan Paulus, ketimpangan ini terasa sangat nyata. Ia merinci bahwa hakim karir telah menikmati dua kali kenaikan, yakni kenaikan gaji pada 2024 dan kenaikan tunjangan bulanan pada 2026. Angkanya pun fantastis.
"Untuk tunjangan hakim karir tercatat paling rendah di angka Rp46,7 juta dan paling tinggi Rp.110,5 juta per bulan," ungkapnya.
Baca Juga: 'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
Kondisi ini membuat para hakim ad hoc merasa perjuangan dan kontribusi mereka dalam menegakkan hukum seolah tidak dihargai setara. Aduan ini pun diterima langsung oleh pihak Komisi Yudisial perwakilan Papua.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Methodius Kossay, mengaku pihaknya sempat mengira bahwa kenaikan tunjangan tersebut berlaku untuk semua hakim tanpa terkecuali.
Namun, setelah menelaah lebih dalam, ia baru menyadari bahwa kebijakan tersebut ternyata eksklusif hanya untuk hakim karir.
"Iya, saya kira keputusan presiden terkait kenaikan gaji hakim untuk seluruh hakim, maksudnya baik hakim karir maupun hakim Ad Hoc namun setelah saya baca informasi tersebut kembali ternyata hanya berlaku untuk hakim karir," katanya.
Methodius berjanji akan segera mengoordinasikan dan meneruskan aspirasi serta keluhan dari FSHA Papua ini kepada pimpinan Komisi Yudisial RI di Jakarta.
Harapannya, KY dapat menjembatani komunikasi ini kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) hingga Presiden RI.
Berita Terkait
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional