Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan 62 tempat karaoke di ibu kota untuk melakukan uji coba operasional mulai 2 sampai 15 November 2021. Namun, terdapat sejumlah pembatasan yang dilakukan karena harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Salah satunya seperti membatasi jam sewa ruangan atau room karaoke. Pengunjung maksimal hanya diizinkan bernyanyi paling lama tiga jam.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
"Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non tunai (Cashless)," ujar Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata, Jumat (5/10/2021).
Selain itu, pengelola harus memastikan semua alat bernyanyi seperti mic dan sound system sudah disterilkan terlebih dahulu. Makanan yang disajikan juga harus higienis dari pengolahan hingga penyajiannya.
"Memastikan kebersihan ruangan karaoke baik di pintu masuk, tempat duduk, meja dan memiliki sistem sirkulasi udara yang baik," katanya.
Pengunjung juga diminta untuk melakukan pemesanan room karaoke secara daring. Selanjutnya, sampai ke pembayaran juga diminta melakukan transaksi nontunai.
"Apabila tidak memungkinkan manajemen menyediakan sterilisator untuk memastikan uang tunai yang dibayarkan benar-benar steril dan bebas dari kuman/ virus," lanjut Andhika.
Selain itu, ada pembatasan kapasitas di masa uji coba ini. Maksimal tempat karaoke hanya boleh menerima 25 persen pengunjung dari kapasitas yang ada.
Baca Juga: Mulai Uji Coba, 62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Dibuka
"Penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," tutur Andhika.
Pengelola juga wajib menjalankan protokol kesehatan seperti memeriksa suhu tubuh, menjaga jarak, memakai masker, dan mewajibkam vaksinasi bagi pengunjung dan karyawan.
"Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi," pungkasnya.
Sebelumnya, mengacu pada SE itu juga, Andhika mengatakan terdapat 62 tempat karaoke di ibu kota yang akan ikut serta dalam uji coba pembukaan karaoke. Mereka adalah lokasi yang sudah lolos penilaian protokol kesehatan yang dilakukan tim gabungan beberapa waktu lalu.
Uji coba dimulai sejak diberlakukannya SE ini, mulai 2 sampai 15 November 2021.
"Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE Kadisparekraf Nomor 64/SE/2021," ujar Andhika dalam suratnya, Jumat (5/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah