Suara.com - Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang ibu yang tega membunuh lima anak kandungnya.
Menyadur NDTV Jumat (5/11/2021), Christiane K dinyatakan bersalah setelah menghabisi nyawa lima anak kandungnya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada bulan September 2020. Ibu berusia 28 tahun tersebut tega menenggelamkan anak-anaknya di bak mandi hingga tewas.
Jenazah ketiga putrinya, berusia satu, dua dan tiga tahun, dan dua putranya berusia enam dan delapan tahun ditemukan tergeletak di tempat tidur.
Kelima jasad bocah malang tersebut ditemukan sudah terbungkus handuk oleh suami pelaku di rumah keluarganya yang terletak di kota Solingen.
Wanita itu kemudian mencoba bunuh diri dengan menabrakkan diri ke kereta api di stasiun Duesseldorf, tetapi dia berhasil diselamatkan.
Anak keenamnya, seorang anak laki-laki yang berusia 11 tahun pada saat itu, selamat dari karena dia masih sekolah.
Jaksa menuduh Christiane mencampurkan obat ke dalam sarapan anak-anaknya yang membuat mereka mengantuk, sebelum membunuh mereka.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan mengatakan Christiane K telah memanfaatkan kepolosan anak-anak ketika membunuhnya.
Baca Juga: Ingin Punya HP Sendiri, IRT di Bali Nekat Ambil Punya Pedagang Nasi Kuning
Hakim di pengadilan di Wuppertal di Jerman barat mengatakan wanita itu tidak akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat selama 15 tahun.
Jaksa mengatakan bahwa Christiane K tega membunuh anak-anaknya karena marah setelah melihat foto suaminya bersama wanita lain.
Christiane K bersikeras dia tidak bersalah dan mengatakan jika anak-anaknya dibunuh oleh seorang pria bertopeng.
Tetapi penyelidik tidak menemukan bukti untuk mendukung klaim tersebut, dan hakim menolak permintaan pembela untuk membebaskan Christiane.
Pakar psikologis yang ditunjuk pengadilan memutuskan bahwa terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakannya.
Kasus ini menarik perhatian warga di Jerman, di mana dia dicap sebagai 'Todesmutter' yang berarti ibu pembunuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka