News / Metropolitan
Jum'at, 05 November 2021 | 19:37 WIB
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono (tengah) saat melakukan jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021). (Antara /Walda)

Korban melapor ke polisi dan proses penyidikan pun dimulai. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka di sebuah kontrakan di Jakarta Barat pada 6 Oktober 2021.

"Pasal 378 ancaman 4 tahun penjara," jelas Joko. (Antara)

Load More