Suara.com - Seorang ibu di Korea Selatan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Jumat (5/11/2021) karena meninggalkan putrinya yang berusia tiga tahun di rumah sendirian selama tiga hari, menyebabkan putrinya meninggal karena dehidrasi dan telantar.
Mengutip Kantor Berita Yonhap, Sabtu (6/11/2021), Pengadilan Distrik Incheon memerintahkan ibu berusia 32 tahun tersebut untuk menjalani terapi kekerasan terhadap anak selama 40 jam.
Pengadilan juga memberikan putusan untuk melarang ibu tersebut bekerja di lembaga-lembaga untuk anak-anak selama 10 tahun.
Sang ibu meninggalkan putrinya yang berusia tiga tahun sendirian di rumah mereka di Incheon selama tiga hari pada Juli 2021 karena ia pergi berkencan.
Catatan pengadilan menunjukkan sang ibu menemukan putrinya telah meninggal dunia setelah ia kembali ke rumah.
Namun, ibu tersebut bersembunyi di rumah pacarnya selama dua minggu sebelum akhirnya membuat laporan yang terlambat.
Pengadilan menunjukkan bahwa anak tersebut ditinggalkan sendirian saat peringatan gelombang panas berlaku, tidak memiliki kekuatan untuk membuka botol air minum atau membuka kunci pintu depan sendiri.
Penyelidik menemukan dia memberi putrinya sekantong makanan ringan, permen, dan dua botol jus ketika meninggalkan rumah pada Juli 2021.
Karena tidak diberi makan atau minum selama tiga hari oleh ibunya, anak tersebut akhirnya meninggal karena dehidrasi.
Baca Juga: Ibu yang Buang Bayi di Depan Rumah Warga di Sumut Ditemukan, Ternyata...
Dalam periode tersebut, anak itu telah ditinggalkan sendirian di rumah sebanyak 26 kali selama rentang waktu dua bulan.
Investigasi juga menunjukkan dia membesarkan anak itu sebagai orang tua tunggal yang belum menikah dan berada di program subsidi pemerintah untuk orang-orang di kelompok berpenghasilan paling rendah. (Jacinta Aura Maharani)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Ketua Komisi X DPR RI: Pengajaran Bahasa Portugis Idealnya Diujicobakan di NTT Terlebih Dahulu
-
Jaringan Korupsi Haji 'Dikupas' Tuntas: 70 Persen Biro Travel Sudah Buka Suara ke KPK
-
Lahan Kuburan Menipis, Ini Alasan Pramono 'Sulap' Pemakaman Era COVID-19 di Rorotan jadi TPU
-
Penting Buat Peserta Jakarta Running Festival 2025! Ini 9 Titik Parkir di Sekitar GBK yang Disiapkan
-
KPK Ungkap Ada Pengkondisian Mesin EDC dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Geledah Kantor Bea Cukai, Kejagung Ogah Beberkan Detail Kasusnya, Mengapa?
-
Setelah Pembalap, KPK Panggil Anak Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tapi Mangkir...
-
BGN Proses Internal Kepala SPPG di Bekasi yang Lecehkan dan Aniaya Staf, Segera Dinonaktifkan
-
Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Transformasi Sistem Pensiun Nasional di Era Digital
-
Cara Ambil Bansos Rp900 Ribu di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan Asal Bawa KTP dan KK