Suara.com - Seorang ibu di Korea Selatan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Jumat (5/11/2021) karena meninggalkan putrinya yang berusia tiga tahun di rumah sendirian selama tiga hari, menyebabkan putrinya meninggal karena dehidrasi dan telantar.
Mengutip Kantor Berita Yonhap, Sabtu (6/11/2021), Pengadilan Distrik Incheon memerintahkan ibu berusia 32 tahun tersebut untuk menjalani terapi kekerasan terhadap anak selama 40 jam.
Pengadilan juga memberikan putusan untuk melarang ibu tersebut bekerja di lembaga-lembaga untuk anak-anak selama 10 tahun.
Sang ibu meninggalkan putrinya yang berusia tiga tahun sendirian di rumah mereka di Incheon selama tiga hari pada Juli 2021 karena ia pergi berkencan.
Catatan pengadilan menunjukkan sang ibu menemukan putrinya telah meninggal dunia setelah ia kembali ke rumah.
Namun, ibu tersebut bersembunyi di rumah pacarnya selama dua minggu sebelum akhirnya membuat laporan yang terlambat.
Pengadilan menunjukkan bahwa anak tersebut ditinggalkan sendirian saat peringatan gelombang panas berlaku, tidak memiliki kekuatan untuk membuka botol air minum atau membuka kunci pintu depan sendiri.
Penyelidik menemukan dia memberi putrinya sekantong makanan ringan, permen, dan dua botol jus ketika meninggalkan rumah pada Juli 2021.
Karena tidak diberi makan atau minum selama tiga hari oleh ibunya, anak tersebut akhirnya meninggal karena dehidrasi.
Baca Juga: Ibu yang Buang Bayi di Depan Rumah Warga di Sumut Ditemukan, Ternyata...
Dalam periode tersebut, anak itu telah ditinggalkan sendirian di rumah sebanyak 26 kali selama rentang waktu dua bulan.
Investigasi juga menunjukkan dia membesarkan anak itu sebagai orang tua tunggal yang belum menikah dan berada di program subsidi pemerintah untuk orang-orang di kelompok berpenghasilan paling rendah. (Jacinta Aura Maharani)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos