Suara.com - Seorang ibu di Korea Selatan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Jumat (5/11/2021) karena meninggalkan putrinya yang berusia tiga tahun di rumah sendirian selama tiga hari, menyebabkan putrinya meninggal karena dehidrasi dan telantar.
Mengutip Kantor Berita Yonhap, Sabtu (6/11/2021), Pengadilan Distrik Incheon memerintahkan ibu berusia 32 tahun tersebut untuk menjalani terapi kekerasan terhadap anak selama 40 jam.
Pengadilan juga memberikan putusan untuk melarang ibu tersebut bekerja di lembaga-lembaga untuk anak-anak selama 10 tahun.
Sang ibu meninggalkan putrinya yang berusia tiga tahun sendirian di rumah mereka di Incheon selama tiga hari pada Juli 2021 karena ia pergi berkencan.
Catatan pengadilan menunjukkan sang ibu menemukan putrinya telah meninggal dunia setelah ia kembali ke rumah.
Namun, ibu tersebut bersembunyi di rumah pacarnya selama dua minggu sebelum akhirnya membuat laporan yang terlambat.
Pengadilan menunjukkan bahwa anak tersebut ditinggalkan sendirian saat peringatan gelombang panas berlaku, tidak memiliki kekuatan untuk membuka botol air minum atau membuka kunci pintu depan sendiri.
Penyelidik menemukan dia memberi putrinya sekantong makanan ringan, permen, dan dua botol jus ketika meninggalkan rumah pada Juli 2021.
Karena tidak diberi makan atau minum selama tiga hari oleh ibunya, anak tersebut akhirnya meninggal karena dehidrasi.
Baca Juga: Ibu yang Buang Bayi di Depan Rumah Warga di Sumut Ditemukan, Ternyata...
Dalam periode tersebut, anak itu telah ditinggalkan sendirian di rumah sebanyak 26 kali selama rentang waktu dua bulan.
Investigasi juga menunjukkan dia membesarkan anak itu sebagai orang tua tunggal yang belum menikah dan berada di program subsidi pemerintah untuk orang-orang di kelompok berpenghasilan paling rendah. (Jacinta Aura Maharani)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing