Pada kesempatan yang sama, Researcher at Center of Reform on Economics - CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan, munculnya pandemi COVID-19 memberikan tantangan bagaimana merancang bantuan yang komprehensif dan inklusif.
Ia menyoroti bantuan seperti BPUM sangat bermanfaat karena selain menjadi bantalan sementara di masa pandemi, juga dapat menjadi modal awal bagi pelaku UMKM setelah pandemi mereda, untuk mempermudah kembali masuk ke roda perekonomian.
Pada 2022, menurut Yusuf, meskipun optimis pemulihan ekonomi lebih baik, namun pemberian bantuan perintah masih esensial. Penarikan bantuan harus tetap dilakukan dengan hati-hati dan bertahap agar tidak berdampak pada masyarakat yang masih membutuhkan. “Semua juga tergantung ketepatan data, evaluasi penyaluran dana PEN, dan dukungan pemerintah daerah dalam koordinasi penyaluran,” ujarnya.
Yusuf menilai, pada 2022, bantuan untuk UMKM masih tetap diperlukan, karena UMKM memiliki porsi besar dalam perekonomian dan 99% di dalamnya adalah kelompok usaha mikro.
“Jadi bantuan yang berkaitan dengan UMKM khususnya usaha mikro, masih esensial untuk dilanjutkan,” tegas Yusuf.
Investasi dan upaya yang tidak sedikit telah digelontorkan guna pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Guna memelihara dan meningkatkan ekosistem ketahanan yang sekarang mulai terbentuk, masyarakat diimbau untuk terus mendukung program pemerintah, termasuk terus melakukan ikhtiar proteksi kesehatan seperti disiplin prokes dan vaksinasi.
Berita Terkait
- 
            
              Kominfo: Tanpa Informasi dan Dokumentasi, Kebijakan yang Diambil Bisa Salah
 - 
            
              Serahkan Bantuan ke Kabupaten Majalengka, Mensos Risma Disambut Puisi
 - 
            
              Kominfo Akan Pastikan Infrastruktur TIK Merata dan Efisien Lewat Regulasi
 - 
            
              Dirjen IKP Imbau Humas Ambil Peran Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
 - 
            
              Kominfo Klaim Identifikasi 1.971 Isu Hoaks Terkait Covid-19 sejak Januari 2020
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset