Suara.com - Apakah kalian seorang mahasiswa yang sering kesulitan saat janjian dengan dosen? Atau kamu juga dipersult dosen saat skripsi atau mengerjakan tugas kuliah? Lalu bagaimana hukum dosen yang mempersulit mahasiswa dalam pandangan Islam?
Padahal menolong dan berbuat baik kepada orang lain merupakan keharusan yang wajib dilakukan setiap muslim. Lantas apakah hukum dosen yang mempersulit mahasiswa termasuk berdosa? Simak penjelasan dari Ustadz Abdul Somad berikut ini.
Sebelum itu, perlu kalian ketahui, Rasulullah SAW senantiasa mengajak kepada para umatnya untuk berbuat baik kepada orang disekitar dan memudahkan persoalan satu sama lain. Hal ini sesuai dengan sebuah hadist yang berbunyi sebagai berikut.
“Ya Allah, barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk menangani urusan umatku, lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah hidupnya. Dan barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi umatku, lalu ia memudahkan urusan mereka, maka mudahkanlah hidupnya.” (HR Muslim).
Setiap manusia harus saling memudahkan dalam banyak hal karena bagi siapa saja yang memberikan kemudahan atas urusan orang lain, maka Allah SWT akan memberikan keberkahan kepadanya.
Dilansir dari kanal YouTube Portir Media yang diunggah pada 8 November 2020, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum dosen yang mempersulit mahasiswa.
Mempersulit urusan orang lain merupakan tindakan dzalim yang dapat membukakan diri kepada keburukan.
“Tolong saudaramu yang mendzalimi atau yang didzalimi. Kalau yang didzalimi kami tahu caranya Ya Rasulullah! Bagaimana orang yang mendzalimi cara menolongnya? Tahan tangannya”, pungkas Ustadz Abdul Somad.
Jika menemui seseorang yang dzalim, sebagaimana harus memperingatkan dan mendoakannya agar Allah SWT menolongnya. Kelak Allah SWT akan menuntut seseorang yang dzalim kepada orang lain.
Baca Juga: Dituduh Lecehkan Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Bakal Tuntut Rp 10 Miliar
Rasulullah SAW juga pernah besabda dalam hadist shahih riwayat Muslim: Rasulullah SAW pernah berdoa, “Ya Allah, barangsiapa yang mengurusi urusan umatku kemudian dia merepotkan umatku maka susahkanlah dia” (HR. Muslim: 1828)
Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan bagi seseorang yang telah memudahkan urusan orang lain. Dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa melepaskan kesusahan duniawi seorang Muslim, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan seorang yang mendapat kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim).
Namun Ustazd Abdul Somad pun menganjurkan mahasiswa yang dipersulit dosennya untuk melaporkan kepada pihak yang bertanggung jawab terlebih dahulu.
"Lapor ke ketua jurusan, saya enggak berani, kan ada ketua senat, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau ketua senat fakultas, lapor, selesai," kata UAS
Ia juga menambahkan, "Lapor ke dekan, pembantu dekan, lapor ke pembantu rektor atau wakil rektor yang terkait dengan masalah mahasiswa. Jangan dibiarkan".
Demikian adalah hukum dosen yang mempersulit mahasiswa dalam pandangan Islam. Semoga kita semua dapat dijauhkan dari perbuatan dzalim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi