Suara.com - Tiga orang kepala desa nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba divonis delapan bulan penjara dan satu kades nonaktif lainnya divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (8/11/2021) sore.
Sidang lanjutan pembacaan putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo dan diikuti oleh jaksa penuntut umum Yuri, serta penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman.
"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo di Jember.
Tiga kades nonaktif yang divonis delapan bulan penjara, yakni M. Mukib yang merupakan Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah, kemudian Sugianto (Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan).
Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara Moh. Alwi merupakan Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo karena terlibat dalam dua perkara narkoba.
"Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam dua perkara," tuturnya.
Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split), sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.
"Terdakwa menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," katanya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding.
Baca Juga: Anggota Polisi Terlibat Pesta Sabu Lagi, Polda Jatim Pastikan Sanksi Tegas Menanti
"Setelah kami rundingkan dengan klien kami, semuanya menerima putusan majelis hakim dengan putusan delapan bulan penjara dan 16 bulan penjara," kata Suyitno.
Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba, sehingga putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Bupati Hendy Targetkan Akhir November Status Jember PPKM Level 1
-
Simpan Ribuan Pil Zenith, Dua IRT Di Timika Diciduk Polisi
-
Viral Anggota Tentara Australia Fasih Bahasa Jawa, Ternyata Asli Daerah Ini
-
Pembangunan Dermaga di Puger Jember Terima Kuncuran Bantuan dari Pemprov Jatim
-
Viral Tentara Australia Orang Jember, Ternyata Namanya Agus, Kecilnya di Ungkalan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru