"Kalau kondisi tidak normal itu ditembakkan ke mana?" tanya JPU.
"Anggota badan yang terlihat. Yang terlihat kalau di dalam mobil gambaran saya otomatis bagian kaki ke bawah tertutup, tentu yang terlihat adalah bagian atas. Dan mohon jangan dibayangkan dalam posisi yang ideal, tolong dibedakan posisi yang ideal dengan posisi spontan. SOP itu mengatur hanya dalam kondisi yang normal," kata Tubagus.
Surat Perintah Penyelidikan
Merujuk pada dakwaan JPU, kasus tewasnya enam Laskar FPI ini bermula dari eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang berkali-kali menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran prokes. Kemudian polisi juga memperoleh informasi jika akan ada pengerahan massa pendukung Rizieq ke Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya memerintahkan para anggotanya, yakni Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella -- yang juga terdakwa, dan Ipda Elwira Priadi Z -- almarhum untuk melakukan langkah-langkah secara tertutup. Selain itu, Polda Metro Jaya juga memerintahkan anggota lainnya.
Penugasan itu merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 9769/12/2020/SubditIII/Resmob tertanggal 5 Desember 2020. Langkah-langkah tertutup itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5626/XII/Ditreskrimum tertanggal 5 Desember 2020.
Dalam sidang, Tubagus mengatakan jika kepolisian telah memanggil Rizieq ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Desember 2020. Hanya saja, dia urung hadir memenuhi panggilan tersebut.
Tubagus melanjutkan, dengan tidak hadirnya Rizieq pada panggilan pertama, maka pihaknya melayangkan panggilan kedua. Namun, Tubagus menyebut bahwa, "Baik panggilan pertama dan kedua, tidak semudah yang dibayangkan".
Merujuk informasi yang diterima kepolisian, lanjut Tubagus, Rizieq akan datang pada ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020. Informasi yang diterima juga menyebutkan jika Rizieq akan "memutihkan" gedung Polda Metro Jaya dengan jumlah massa yang banyak.
Baca Juga: Buka-bukaan Direskrimum Tubagus Ade Di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Dari informasi itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hal itu dilakukan guna mengetahui rencana pergerakan massa yang akan datang ke Polda Metro Jaya.
"Surat perintah penyelidikan untuk mengetahui kantong-kantong, mengetahui rencana pergerakan massa," papar Tubagus.
Lantas, JPU bertanya terkait tugas Tubagus selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tubagus menjawab jika tugas seorang Dirkrimum adalah menjalankan fungsi penyelidikan, pengawasan penyelidikan, hingga melakukan analisa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
"Itu kapasitas Dirkrimum," ucap dia.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
Terkini
-
Gedung DPR Masih Dijaga TNI, Legislator PDIP: Kita Bekerja Perlu Situasi Aman
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
-
Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Siap Guncang Institusi, Ini Respons Kapolri!
-
Profil Linda Apriana, Istri Pertama Wali Kota Prabumulih yang Dapat Jabatan di Antara 3 Istri Lain
-
Menteri Mukhtarudin Komitmen Selesaikan Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan
-
Usai Temui Anggota DPR, Perwakilan Ojol Sebut Prabowo Mau Buat Perpres soal Ojek Online
-
Prabowo Resmi Berhentikan 4 Pejabat, Konsultan Politik Hasan Nasbi Terlempar dari Istana!
-
Curhat Bikin Nasgor Spesial buat Prabowo, Megawati Ungkap Pentingnya Perempuan jadi Penyeimbang
-
'Kursi Panas' Menteri BUMN Kosong Ditinggal Erick Thohir, Wamen OTW Jadi Plt?
-
Jejak Kontroversi Djamari Chaniago, Terseret Insiden Pengeroyokan TNI dan Kini Jadi Menko Polhukam