Suara.com - Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan uji materil atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja demi menjaga keberlangsung lingkungan hidup. Namun ia menyebut kalau pihak Komnas HAM belum bisa mengkaji lebih dalam terkait UU Ciptaker untuk sektor lingkungan hidup dan sumber daya manusia/SDM.
"Mohon maaf untuk Komnas Perempuan sendiri belum bisa mengkaji lebih dalam untuk di klaster lingkungan hidup dan SDM, padahal ini juga menjadi klaster yang sangat berpotensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Perampasan ruang hidup yang kita tahu ketika hukum sudah dimenangkan itu juga tidak menjadikan persoalan selesai," kata Tiasri dalam diskusi bertajuk 'Semangat Patmi Mengadili Perusak Bumi' secara virtual, Rabu (10/11/2021).
Tiasri menerangkan pihaknya memang belum concern terhadap dampak UU Ciptaker di sektor SDM ataupun agraria. Sebab, Komnas Perempuan baru melakukan kajian pada sektor klaster ketenagakerjaan.
Akan tetapi, di dalam Komnas Perempuan, Tiasri mengatakan kalau pihaknya sudah memasukkan klaster konflik lingkungan hidup dan SDM ke dalam rencana kerja utamanya periode 2020-2024. Dengan demikian, Komnas Perempuan juga siap untuk memberikan dukungan bagi perempuan-perempuan yang menjadi korban atas adanya konflik lingkungan hidup.
Meski tidak bisa melakukan penanganan dan pendampingan secara langsung, Komnas Perempuan juga menggandeng sejumlah mitra yang memang bisa terjun langsung untuk melakukan penanganan.
"Kami memilki lembaga-lembaga mitra yang sangat luar biasa, ada LBHI, ada YLBHI, ada LBH APIK, yang kami meyakini bisa berkolaborasi untuk memberikan dukungan ketika ibu-ibu kendeng yang mengalami kekerasan membutuhkan dukungan kami," ucapnya.
"Dan ini menjadi concern di dalam upaya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan disesuaikan dengan mandat Komnas Perempuan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?