Suara.com - Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan uji materil atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja demi menjaga keberlangsung lingkungan hidup. Namun ia menyebut kalau pihak Komnas HAM belum bisa mengkaji lebih dalam terkait UU Ciptaker untuk sektor lingkungan hidup dan sumber daya manusia/SDM.
"Mohon maaf untuk Komnas Perempuan sendiri belum bisa mengkaji lebih dalam untuk di klaster lingkungan hidup dan SDM, padahal ini juga menjadi klaster yang sangat berpotensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Perampasan ruang hidup yang kita tahu ketika hukum sudah dimenangkan itu juga tidak menjadikan persoalan selesai," kata Tiasri dalam diskusi bertajuk 'Semangat Patmi Mengadili Perusak Bumi' secara virtual, Rabu (10/11/2021).
Tiasri menerangkan pihaknya memang belum concern terhadap dampak UU Ciptaker di sektor SDM ataupun agraria. Sebab, Komnas Perempuan baru melakukan kajian pada sektor klaster ketenagakerjaan.
Akan tetapi, di dalam Komnas Perempuan, Tiasri mengatakan kalau pihaknya sudah memasukkan klaster konflik lingkungan hidup dan SDM ke dalam rencana kerja utamanya periode 2020-2024. Dengan demikian, Komnas Perempuan juga siap untuk memberikan dukungan bagi perempuan-perempuan yang menjadi korban atas adanya konflik lingkungan hidup.
Meski tidak bisa melakukan penanganan dan pendampingan secara langsung, Komnas Perempuan juga menggandeng sejumlah mitra yang memang bisa terjun langsung untuk melakukan penanganan.
"Kami memilki lembaga-lembaga mitra yang sangat luar biasa, ada LBHI, ada YLBHI, ada LBH APIK, yang kami meyakini bisa berkolaborasi untuk memberikan dukungan ketika ibu-ibu kendeng yang mengalami kekerasan membutuhkan dukungan kami," ucapnya.
"Dan ini menjadi concern di dalam upaya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan disesuaikan dengan mandat Komnas Perempuan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan