News / Nasional
Rabu, 10 November 2021 | 19:10 WIB
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva. (Suara.com/ Bagaskara)

Lebih lanjut, MA juga menilai bahwa tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dengan dasar itu akhirnya diputuskan MA menolak permohonan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan mantan kader Demokrat dan Yusril.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan.

Load More