Suara.com - Seorang kernet berinisial G (40) menganiaya seorang timer bus di terminal bayangan, dekat Pintu Tol Singalaga, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Akibat kejadian itu, korban yang berinisial F (47) mengalami sejumlah luka hingga tak sadarkan diri di rumah sakit.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021. Berawal karena pelaku tidak senang dengan perkataan korban ke seorang pengamen perempuan.
“Tersangka G karena tidak senang kemudian tersangka G melukai korban, sehingga korban tidak melakukan perlawanan dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Slamet saat konperensi pers di Polsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).
Saat itu korban sedang berbicara dengan seorang pengamen perempuan. Dalam perbincangan itu, korban mengeluarkan perkataan yang tidak pantas.
Pelaku yang turut mendengar perkataan itu menegur korban dengan berkata, ‘Bang jangan begitu sama perempuan.’ Namun korban tetap mengulangi perkataannya kepada pengamen tersebut.
“Tersangka pun kembali berkata kepada korban, Bang jangan begitu sama perempuan,” ujar Slamet.
Korban yang ditegur, pada akhirnya tidak senang perkataan pelaku, hingga keduanya terlibat saling dorong.
Pada saat itu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah badik dengan panjang 30 centimeter yang terselip di pinggang kirinya.
“Badik tersebut oleh tersangka dipegang karena takut korban melarikan diri. Namun tersangka mengejar korban hingga terjatuh,” jelas Slamet.
Seketika, pelaku menusuk korban di sejumlah bagian tubuh hingga meninggalkan luka di antaranya tangan kiri dan kanan, lengan kiri, bagian perut sebelah kiri, dan bagian punggung.
Baca Juga: Jambret Ponsel Perempuan Pejalan Kaki, Pengamen Ditangkap Polsek Banguntapan
Usai kejadian itu pelaku, langsung meninggalkan korban dalam keadaan sejumlah luka. Pelaku sempat berupaya melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera. Namun usaha itu gagal, pelaku berhasil ditangkap di Merak, Banten.
Kekinian G telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun,” kata Slamet.
Sementara korban F hingga saat ini belum sadarkan diri dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Terkait
-
Jambret Ponsel Perempuan Pejalan Kaki, Pengamen Ditangkap Polsek Banguntapan
-
Beraksi di Flyover Pesing Kebon Jeruk, Pelaku Teror Batu Timpuk Ibu Menyusui, Kepala Bocor
-
Meresahkan, Pengamen di Kawasan Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap Satpol PP
-
Sopir dan Kernet Truk Masuk Penjara Gegara Curi Bes di Tol
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
-
Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan