Suara.com - Seorang kernet berinisial G (40) menganiaya seorang timer bus di terminal bayangan, dekat Pintu Tol Singalaga, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Akibat kejadian itu, korban yang berinisial F (47) mengalami sejumlah luka hingga tak sadarkan diri di rumah sakit.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021. Berawal karena pelaku tidak senang dengan perkataan korban ke seorang pengamen perempuan.
“Tersangka G karena tidak senang kemudian tersangka G melukai korban, sehingga korban tidak melakukan perlawanan dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Slamet saat konperensi pers di Polsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).
Saat itu korban sedang berbicara dengan seorang pengamen perempuan. Dalam perbincangan itu, korban mengeluarkan perkataan yang tidak pantas.
Pelaku yang turut mendengar perkataan itu menegur korban dengan berkata, ‘Bang jangan begitu sama perempuan.’ Namun korban tetap mengulangi perkataannya kepada pengamen tersebut.
“Tersangka pun kembali berkata kepada korban, Bang jangan begitu sama perempuan,” ujar Slamet.
Korban yang ditegur, pada akhirnya tidak senang perkataan pelaku, hingga keduanya terlibat saling dorong.
Pada saat itu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah badik dengan panjang 30 centimeter yang terselip di pinggang kirinya.
“Badik tersebut oleh tersangka dipegang karena takut korban melarikan diri. Namun tersangka mengejar korban hingga terjatuh,” jelas Slamet.
Seketika, pelaku menusuk korban di sejumlah bagian tubuh hingga meninggalkan luka di antaranya tangan kiri dan kanan, lengan kiri, bagian perut sebelah kiri, dan bagian punggung.
Baca Juga: Jambret Ponsel Perempuan Pejalan Kaki, Pengamen Ditangkap Polsek Banguntapan
Usai kejadian itu pelaku, langsung meninggalkan korban dalam keadaan sejumlah luka. Pelaku sempat berupaya melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera. Namun usaha itu gagal, pelaku berhasil ditangkap di Merak, Banten.
Kekinian G telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun,” kata Slamet.
Sementara korban F hingga saat ini belum sadarkan diri dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Terkait
-
Jambret Ponsel Perempuan Pejalan Kaki, Pengamen Ditangkap Polsek Banguntapan
-
Beraksi di Flyover Pesing Kebon Jeruk, Pelaku Teror Batu Timpuk Ibu Menyusui, Kepala Bocor
-
Meresahkan, Pengamen di Kawasan Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap Satpol PP
-
Sopir dan Kernet Truk Masuk Penjara Gegara Curi Bes di Tol
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT