News / Metropolitan
Kamis, 11 November 2021 | 17:31 WIB
Polisi saat menunjukkan tampang tersangka kasus penusukan di Kebon Jeruk. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Seorang kernet berinisial G (40) menganiaya seorang timer bus di terminal bayangan, dekat Pintu Tol Singalaga, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Akibat kejadian itu, korban yang berinisial F (47) mengalami sejumlah luka hingga tak sadarkan diri di rumah sakit.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021. Berawal karena pelaku tidak senang dengan perkataan korban ke seorang pengamen perempuan. 

“Tersangka G karena tidak senang kemudian tersangka G melukai korban, sehingga korban tidak melakukan perlawanan dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Slamet saat konperensi pers di Polsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).

Saat itu korban sedang berbicara dengan seorang pengamen perempuan. Dalam perbincangan itu, korban mengeluarkan perkataan yang tidak pantas. 

Pelaku yang turut mendengar perkataan itu menegur korban dengan berkata, ‘Bang jangan begitu sama perempuan.’ Namun korban tetap mengulangi perkataannya kepada pengamen tersebut. 

“Tersangka pun kembali berkata kepada korban, Bang jangan begitu sama perempuan,” ujar Slamet. 

Korban yang ditegur, pada akhirnya tidak senang perkataan pelaku, hingga keduanya terlibat saling dorong.  
Pada saat itu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah badik dengan panjang 30 centimeter yang terselip di pinggang kirinya.  

“Badik tersebut oleh tersangka dipegang karena takut korban melarikan diri. Namun tersangka mengejar korban hingga terjatuh,” jelas Slamet. 

Seketika, pelaku menusuk korban di sejumlah bagian tubuh hingga meninggalkan luka di antaranya tangan kiri dan kanan, lengan kiri, bagian perut sebelah kiri, dan bagian punggung. 

Baca Juga: Jambret Ponsel Perempuan Pejalan Kaki, Pengamen Ditangkap Polsek Banguntapan

Usai kejadian itu pelaku, langsung meninggalkan korban dalam keadaan sejumlah luka. Pelaku sempat berupaya melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera. Namun usaha itu gagal, pelaku berhasil ditangkap di Merak, Banten.

Kekinian G telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. 

“Dengan ancaman hukuman lima tahun,” kata Slamet. 

Sementara korban F hingga saat ini belum sadarkan diri dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Load More