Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan salah satu alasan lahirnya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah untuk melindungi ketiga anaknya.
Nadiem menyebut peraturan yang dilahirkannya itu sekaligus hadiah di Hari Ayah untuk ketiga anaknya agar aman beraktivitas di kampus suatu saat nanti.
"Hari ini hari Ayah. Tanpa sepengetahuan kalian, kalian memberikan Dada suatu hadiah yang luar biasa. Hadiah itu adalah keberanian. Keberanian untuk melawan pelaku-pelaku kekerasan seksual di kampus," kata Nadiem melalui instagramnya, Jumat (12/11/2021).
"Di hari Ayah ini, Permendikbud Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi diluncurkan. Tanpa kalian yang selalu di hati Dada, tanpa ketakutan atas ancaman yang mungkin kalian hadapi saat kalian berkuliah, mungkin langkah besar ini tidak akan terjadi," sambungnya.
Mantan bos Gojek ini mengakui perjuangan melahirkan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 ini tidaklah mudah, sebab aturan teknis tentang pencegahan kekerasan seksual juga masih menimbulkan perdebatan di Indonesia.
"Kalian harus ingat, perjuangan ini tidaklah mudah. Tapi kalian akan sadar saat sudah besar, bahwa melakukan hal yang baik dan benar seringkali adalah opsi yang tersulit. Ingat prinsip itu. Jangan pernah menghindari kesulitan," tegasnya.
Nadiem menuturkan masih banyak kelompok, khususnya para korban kekerasan seksual yang selama ini diam ikut mendukung aturan ini.
"Hari ini Dada melihat mahasiswa se-Indonesia tanpa pengecualian bersatu menyuarakan dukungannya," ucap Nadiem.
Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.
Baca Juga: Hari Ayah Nasional, Simak 5 Momen Kedekatan Selebriti Bersama Buah Hati
Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Berita Terkait
-
Trauma Seumur Hidup, Nadiem Cerita Mahasiswi Dicium Dosen Pembimbing: Saya Cinta Kamu
-
Hari Ayah Nasional, Simak 5 Momen Kedekatan Selebriti Bersama Buah Hati
-
Nadiem Makarim: Permendikbud 30 Tahun 2021 Menjadi Jawaban dari Kegelisahan Banyak Pihak
-
Gusdurian Dukung Permen Nadiem dan Desak DPR Sahkan RUU TPKS
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar
-
Ancaman Rob Mengintai Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Aturan Perlindungan Mangrove
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai