Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan salah satu alasan lahirnya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah untuk melindungi ketiga anaknya.
Nadiem menyebut peraturan yang dilahirkannya itu sekaligus hadiah di Hari Ayah untuk ketiga anaknya agar aman beraktivitas di kampus suatu saat nanti.
"Hari ini hari Ayah. Tanpa sepengetahuan kalian, kalian memberikan Dada suatu hadiah yang luar biasa. Hadiah itu adalah keberanian. Keberanian untuk melawan pelaku-pelaku kekerasan seksual di kampus," kata Nadiem melalui instagramnya, Jumat (12/11/2021).
"Di hari Ayah ini, Permendikbud Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi diluncurkan. Tanpa kalian yang selalu di hati Dada, tanpa ketakutan atas ancaman yang mungkin kalian hadapi saat kalian berkuliah, mungkin langkah besar ini tidak akan terjadi," sambungnya.
Mantan bos Gojek ini mengakui perjuangan melahirkan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 ini tidaklah mudah, sebab aturan teknis tentang pencegahan kekerasan seksual juga masih menimbulkan perdebatan di Indonesia.
"Kalian harus ingat, perjuangan ini tidaklah mudah. Tapi kalian akan sadar saat sudah besar, bahwa melakukan hal yang baik dan benar seringkali adalah opsi yang tersulit. Ingat prinsip itu. Jangan pernah menghindari kesulitan," tegasnya.
Nadiem menuturkan masih banyak kelompok, khususnya para korban kekerasan seksual yang selama ini diam ikut mendukung aturan ini.
"Hari ini Dada melihat mahasiswa se-Indonesia tanpa pengecualian bersatu menyuarakan dukungannya," ucap Nadiem.
Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.
Baca Juga: Hari Ayah Nasional, Simak 5 Momen Kedekatan Selebriti Bersama Buah Hati
Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Berita Terkait
-
Trauma Seumur Hidup, Nadiem Cerita Mahasiswi Dicium Dosen Pembimbing: Saya Cinta Kamu
-
Hari Ayah Nasional, Simak 5 Momen Kedekatan Selebriti Bersama Buah Hati
-
Nadiem Makarim: Permendikbud 30 Tahun 2021 Menjadi Jawaban dari Kegelisahan Banyak Pihak
-
Gusdurian Dukung Permen Nadiem dan Desak DPR Sahkan RUU TPKS
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza