Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan salah satu alasan lahirnya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah untuk melindungi ketiga anaknya.
Nadiem menyebut peraturan yang dilahirkannya itu sekaligus hadiah di Hari Ayah untuk ketiga anaknya agar aman beraktivitas di kampus suatu saat nanti.
"Hari ini hari Ayah. Tanpa sepengetahuan kalian, kalian memberikan Dada suatu hadiah yang luar biasa. Hadiah itu adalah keberanian. Keberanian untuk melawan pelaku-pelaku kekerasan seksual di kampus," kata Nadiem melalui instagramnya, Jumat (12/11/2021).
"Di hari Ayah ini, Permendikbud Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi diluncurkan. Tanpa kalian yang selalu di hati Dada, tanpa ketakutan atas ancaman yang mungkin kalian hadapi saat kalian berkuliah, mungkin langkah besar ini tidak akan terjadi," sambungnya.
Mantan bos Gojek ini mengakui perjuangan melahirkan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 ini tidaklah mudah, sebab aturan teknis tentang pencegahan kekerasan seksual juga masih menimbulkan perdebatan di Indonesia.
"Kalian harus ingat, perjuangan ini tidaklah mudah. Tapi kalian akan sadar saat sudah besar, bahwa melakukan hal yang baik dan benar seringkali adalah opsi yang tersulit. Ingat prinsip itu. Jangan pernah menghindari kesulitan," tegasnya.
Nadiem menuturkan masih banyak kelompok, khususnya para korban kekerasan seksual yang selama ini diam ikut mendukung aturan ini.
"Hari ini Dada melihat mahasiswa se-Indonesia tanpa pengecualian bersatu menyuarakan dukungannya," ucap Nadiem.
Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.
Baca Juga: Hari Ayah Nasional, Simak 5 Momen Kedekatan Selebriti Bersama Buah Hati
Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Berita Terkait
-
Trauma Seumur Hidup, Nadiem Cerita Mahasiswi Dicium Dosen Pembimbing: Saya Cinta Kamu
-
Hari Ayah Nasional, Simak 5 Momen Kedekatan Selebriti Bersama Buah Hati
-
Nadiem Makarim: Permendikbud 30 Tahun 2021 Menjadi Jawaban dari Kegelisahan Banyak Pihak
-
Gusdurian Dukung Permen Nadiem dan Desak DPR Sahkan RUU TPKS
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Ultah Moana Digelar Megah Setara Harga Mobil, Ria Ricis: Aku Cuma Bayar
-
Bolehkah Retinol Dicampur Moisturizer? Ini Cara Pakai yang Benar agar Kulit Tetap Aman
-
Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja
-
Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi