Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara dari terpidana Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) dan terpidana bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Pengembalian uang ke negara sebagai bentuk asset recovery dalam tindak pidana korupsi.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut rampasan uang milik kedua terpidana korupsi ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ada sekitar Rp600 juta disetorkan ke negara dari dua terpidana tersebut.
"Tim Jaksa Eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Ipi dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Dari terpidana Oc Kaligis disetorkan sebesar Rp300 juta. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Sedangkan, dari terpidana Edy Nasution juga sebesar Rp300 juta. Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
Ipi menegaskan KPK terus menggencarkan pengembalian sejumlah aset kepada negara dari para koruptor yang telah diputus bersalah.
"Penagihan uang denda akan tetap digencarkan sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bupati Bintan, KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terkait Hal Ini
-
Berkas P21, KPK Segera Sidangkan 2 Penyuap Proyek Irigasi di Hulu Sungai Utara
-
Usut Temuan Uang saat OTT Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Sejumlah Pejabat hingga Pengacara
-
KPK Cecar Bekas Bupati Tabanan NI Putu Eka Soal Persetujuan Dana Insentif Daerah
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!
-
Buruh Demo di Istana Tuntut Kenaikan UMP, Pramono Anung Beri Satu Pesan Penting untuk Massa Aksi
-
Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!