Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Supardi menyebutkan satu negara di luar Asia menawarkan diri untuk menyerahkan aset milik salah satu tersangka korupsi PT Asabri (Persero).
Menurut Supardi, dalam proses penyelamatan aset yang berhubungan dengan proses pengadilan ada perjanjian terutama terkait dengan Mutual Legal Assistance (MLA), namun negara tersebut menawarkan dilakukan penyitaan aset tanpa harus melalui perjanjian MLA.
"Ada sebuah negara yang kemaren sudah 'aware'. 'Aware' tidak usah MLA, negara itu malah menawarkan diri," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Meski demikian, Supardi belum menyebutkan negara yang dimaksud, namun ia memastikan negara tersebut bukan Singapura yang selama ini diindikasi terdapat satu aset terdakwa Asabri berupa apartemen yang penyitaannya memerlukan perjanjian MLA.
Supardi menekankan, selain mengejar aset terdakwa dan tersangka di luar negeri. Penyidik fokus penyitaan aset yang ada di dalam negeri.
"Aset luar negeri concern-ya, kalau aset luar negeri itu aliran pastinya dari PPATK, kami concern (perhatian) aja yang di dalam masih belum selesai," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini Tim Penyidik JAM-Pidsus masih berada di Yogyakarta untuk melakukan penyitaan aset terdakwa Asabri berupa tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri sebuah hotel.
Menurut dia, penyitaan aset di Yogyakarta tersebut sudah mendapat proses perizinan dari pengadilan setempat.
"Teman-teman masih turun di Yogyakarta, ini sudah proses di pengadilan, hotel dan ada beberapa penggeledahan tapi saya tidak sebutkan," ujar Supardi.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 60 Ribu Meter Persegi Milik Tersangka Kasus Asabri
Terkait penyitaan aset yang lainnya, Supardi menambahkan, masih menunggu izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) keluar.
"Belum keluar semua dari pengadilan, yang dimintakan ke beberapa Pengadilan Tipikor belum keluar semua," terang Supardi.
Dalam kasus Asabri ini, sejumlah terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di antaranya, mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar, Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, juga sudah dalam persidangan.
Bulan Agustus lalu, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka yakni Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Setelah Teddy, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Dalami Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Periksa 7 Tersangka
-
Berantas Mafia Pelabuhan, Kejagung Bergerak Gelar Operasi Intelijen
-
Kasus Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin
-
Kejagung Tetapkan Eks Dirut Operasional Askrindo Anton Fadjar Jadi Tersangka Korupsi
-
Jaksa Agung Dilaporkan Dugaan Poligami, Kenneth PDIP: Fitnah untuk Melengserkan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional