Suara.com - Fakta baru terungkap dari peristiwa pembegalan yang disertai pembacokan hingga menewaskan seorang karyawati Basarnas berinisial MNK (22).
Sebelum menyasar korban MNK, pelaku yang terdiri dari empat orang lebih dulu melakukan dua kali pembegalan di lokasi berbeda.
MNK dilaporkan tewas saat menunggu ojek online di dekat Kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan terhitung keempatnya melakukan tiga kali tindak kriminal pembegalan dalam satu malam.
“Kami sampaikan juga bahwa selain kejadian yang ada di Basarnas pada malam itu juga mereka melakukan tindak pidana kejahatan di 2 TKP lainnya yaitu di Jakarta Timur begal juga,” kata Setyo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Adapun keempat pelaku yaitu ADR alias Topek, MRP alias Kupang, MGP alias Pani, dan MR alias Encu.
Polisi menyebut uang hasil begal digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Berawal dari narkotika, berakhir pun digunakan untuk memberi narkotika,” imbuh Satyo.
Bahkan, sebelum melakukan tiga aksi begalnya, para pelaku sempat melakukan pesta sabu.
Baca Juga: Terkuak! Komplotan Begal Pembunuh Karyawati Basarnas Pesta Sabu Sebelum Beraksi
“Jadi sebelum melakukan aksinya, sodara Topek (pelaku) melakukan istilahnya pesta narkoba dulu di Pulogadung, satu shoot," jelas Setyo.
Dari hasil penyelidikan keempatnya mengaku menggunakan sabu agar bernyali untuk melakukan pembegalan.
“Jadi kenapa mereka kerap menggunakan narkoba ya salah satunya menyandang nyali katanya, jadi dia atas pengaruh narkoba tersebut dia tidak tahu bahwa korban tersebut berakibat fatal meninggal dunia,” kata Setyo.
Untuk diketahui yang menjadi esksukor pembacok korban MNK, karyawati Basarnas adalah Topek. Dia ditangkap di Bogor, setelah borun selama kurang lebih satu bulan.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diserang
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tampang Ciut Bang Jago Naik Ninja Pukul Pengendara di Jagakarsa, Kini Pasrah Dites Urine Polisi
-
Sekolah Rakyat Bertambah 100 Unit pada 2027, Pemerintah Siapkan Dana Jumbo Rp26,3 Triliun
-
Komnas HAM Kecam Tewasnya Ibu Hamil di Intan Jaya, Desak Kasus Diusut Tuntas
-
Gagal Ngumpet! Maling Motor Sembunyi di Plafon Rumah Pacar Jatuh Terjerembab Usai Didobrak
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?
-
Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang 2025, Capai 805 Laporan
-
Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Usai, Asap Beracun Bikin Puluhan Warga Tak Berani Pulang
-
Polisi Bongkar Pabrik Vape THC Milik WNA di Bali, Transaksi Pakai Kripto
-
Soroti Proyek Satelit Rusia di Biak, Pansus Papua DPD RI Mulai Inventarisasi Masalah