Suara.com - Fakta baru terungkap dari peristiwa pembegalan yang disertai pembacokan hingga menewaskan seorang karyawati Basarnas berinisial MNK (22).
Sebelum menyasar korban MNK, pelaku yang terdiri dari empat orang lebih dulu melakukan dua kali pembegalan di lokasi berbeda.
MNK dilaporkan tewas saat menunggu ojek online di dekat Kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan terhitung keempatnya melakukan tiga kali tindak kriminal pembegalan dalam satu malam.
“Kami sampaikan juga bahwa selain kejadian yang ada di Basarnas pada malam itu juga mereka melakukan tindak pidana kejahatan di 2 TKP lainnya yaitu di Jakarta Timur begal juga,” kata Setyo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Adapun keempat pelaku yaitu ADR alias Topek, MRP alias Kupang, MGP alias Pani, dan MR alias Encu.
Polisi menyebut uang hasil begal digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Berawal dari narkotika, berakhir pun digunakan untuk memberi narkotika,” imbuh Satyo.
Bahkan, sebelum melakukan tiga aksi begalnya, para pelaku sempat melakukan pesta sabu.
Baca Juga: Terkuak! Komplotan Begal Pembunuh Karyawati Basarnas Pesta Sabu Sebelum Beraksi
“Jadi sebelum melakukan aksinya, sodara Topek (pelaku) melakukan istilahnya pesta narkoba dulu di Pulogadung, satu shoot," jelas Setyo.
Dari hasil penyelidikan keempatnya mengaku menggunakan sabu agar bernyali untuk melakukan pembegalan.
“Jadi kenapa mereka kerap menggunakan narkoba ya salah satunya menyandang nyali katanya, jadi dia atas pengaruh narkoba tersebut dia tidak tahu bahwa korban tersebut berakibat fatal meninggal dunia,” kata Setyo.
Untuk diketahui yang menjadi esksukor pembacok korban MNK, karyawati Basarnas adalah Topek. Dia ditangkap di Bogor, setelah borun selama kurang lebih satu bulan.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diserang
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat
-
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Komisi V DPR Dorong Percepatan Flyover Bulak Kapal
-
Tunaikan Kurban di Shopee: Hadirkan Pengalaman Berkurban yang Praktis, Banyak Pilihan & Tepercaya
-
Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi
-
Kaca Pecah, Bus Transjakarta Ditabrak Sesama Armada di Depo Kampung Rambutan
-
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Digelar, Ini Waktu dan Jalur Pendaftarannya
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Kata-kata Pemerintah Indonesia Tahu Aktivis Global Sumud Flotilla Disiksa Israel
-
Menko PMK Pratikno Mengaku Selalu Ketakutan Setiap Ditelepon Menteri PPPA, Ada Apa?