Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar bimbingan teknis evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. Acara dilaksanakan Kamis (18/11/2021), di Merlynn Park Hotel Jakarta, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam sambutannya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Bahri mengatakan, evaluasi APBD berbasis sistem ini merupakan sebuah langkah maju yang telah menjadi target kinerja di tahun 2021. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk semakin mendorong prinsip good government dalam pengelolaan pemerintahan.
"Kita menanamkan prinsip good government, salah satu yang kita lakukan saat ini, ketika berbicara pengelolaan berbasis digital, maka bagaimana kita melakukan evaluasi melalui sistem," kata Bahri.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), di antaranya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ketiga regulasi tersebut diterbitkan untuk mendukung penyediaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan diterbitkannya beberapa payung hukum itu, sebagai implikasinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban terkait data dan informasi.
Pertama, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yaitu informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Kedua, informasi pemerintahan daerah dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.
Langkah konkretnya, pemerintah daerah harus mengumpulkan, mengisi, dan mengevaluasi data SIPD. Selanjutnya, data SIPD itu diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah.
"Dokumen ini sangat disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan di dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun terkait dengan pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Ia pun mengungkapkan, ke depan, pada 2022 akan ada 26 daerah yang secara menyeluruh atau full menggunakan SIPD tanpa sistem lain. Terhadap 26 daerah itu, kata Bahri, akan dilakukan pendampingan oleh Kemendagri dalam melakukan evaluasi menggunakan SIPD tanpa sistem pendukung lainnya.
Baca Juga: Kemendagri: Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan
"Yang 26 daerah nanti full SIPD yang kita dampingi, tidak ada sistem lain," tandasnya.
Sebagai informasi, SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dikelola secara tertib efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kita menjaga APBD kita berorientasi pada pelayanan publik," ujar Bahri.
Berita Terkait
-
Resmi Adukan Jaksa Agung Diduga Punya KTP Ganda, Komjak Tunggu Klarifikasi Kemendagri
-
TP PKK Pusat Gelar Pelatihan Program Marketplace bagi 100 Kader di Sumbar
-
Kepala BPSDM Kemendagri: Digitalisasi Tuntut ASN Jadi Generasi Pembelajar
-
BPSDM Kemendagri Gelar Pameran Inovasi Hasil Aksi Perubahan dari PKA
-
Muncul Polemik, Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Bisa Asal Terima Hibah Asing
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan