News / Nasional
Jum'at, 19 November 2021 | 10:08 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino menjawab pertanyaan hakim saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Keputusan itu dibuat dengan kebijaksanaan yang tepat saat itu. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada 'kick back', tidak ada 'bribery', tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya keempat nota dinas ini. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda," tutur Lino.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 QCC sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China sehingga memperkaya HDHM China sebesar sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, RJ Lino telah dengan sengaja dalam pengadaan 3 unit QCC "twinlift" sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan peraturan menteri BUMN.

"Semua meributkan putusan 'QCC twinlift', tapi itu adalah 'second best decision' dalam hidupku yang telah kuberikan kepada negeriku setelah 'best decision' menikahi istriku 40 tahun yang lalu," kata Lino. (Sumber: Antara)

Load More