Suara.com - Alaa al-Aaraj, seorang warga Palestina yang ditahan di penjara Israel, pada Kamis (18/11/2021) mengakhiri aksi mogok makan setelah bertahan selama 103 hari atau selama tiga bulan lebih.
Dia dikabarkan telah mencapai kesepakatan dengan otoritas pendudukan Israel dan akan segera dibebaskan.
Jawad Boulus, pengacara organisasi pembela HAM Masyarakat Tahanan Palestina (PPS), mengatakan Al-Aaraj memutuskan untuk menghentikan mogok makan setelah pengadilan militer Israel di Tepi Barat membatalkan penahanan administratif terhadap dirinya.
Al-Aaraj adalah insinyur berusia 34 tahun dari kota Anabta, Tepi Barat. Dia ditangkap oleh tentara pendudukan Israel pada Juni 2021 dan langsung ditahan.
Kebijakan Israel memungkinkan warga Palestina ditahan secara administratif tanpa dakwaan atau persidangan berdasarkan informasi rahasia.
Bulan lalu para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan kekhawatiran mereka atas jiwa para tahanan Palestina yang melakukan mogok makan.
Mereka mendesak Israel untuk membebaskan atau mendakwa para tahanan, dan menghentikan praktik penahanan administratif yang melanggar hukum internasional.
Saat ini, 450 warga Palestina menjalani penahanan administratif, sebagian besar telah menjalani hukuman bertahun-tahun karena menentang pendudukan Israel.
Israel telah menjebloskan ribuan warga Palestina ke dalam penjara tanpa dakwaan atau pengadilan, dan tidak mengizinkan mereka atau pengacara mereka untuk memeriksa bukti-bukti. (Sumber: Antara/Reuters)
Baca Juga: Anak-anak Palestina Tuntut Pembebasan Temannya Dari Penjara Israel
Berita Terkait
-
Anak-anak Palestina Tuntut Pembebasan Temannya Dari Penjara Israel
-
Remaja Palestina Tewas Ditembak Polisi Israel
-
Polisi Israel Tembak Mati Remaja Palestina Di Yerusalem
-
Israel Cegat Anak Sekolah Palestina dengan Gas Air Mata, 80 Orang Sesak Hingga Lemas
-
Seorang Terapis Yahudi Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual kepada Pasiennya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur