Suara.com - Alaa al-Aaraj, seorang warga Palestina yang ditahan di penjara Israel, pada Kamis (18/11/2021) mengakhiri aksi mogok makan setelah bertahan selama 103 hari atau selama tiga bulan lebih.
Dia dikabarkan telah mencapai kesepakatan dengan otoritas pendudukan Israel dan akan segera dibebaskan.
Jawad Boulus, pengacara organisasi pembela HAM Masyarakat Tahanan Palestina (PPS), mengatakan Al-Aaraj memutuskan untuk menghentikan mogok makan setelah pengadilan militer Israel di Tepi Barat membatalkan penahanan administratif terhadap dirinya.
Al-Aaraj adalah insinyur berusia 34 tahun dari kota Anabta, Tepi Barat. Dia ditangkap oleh tentara pendudukan Israel pada Juni 2021 dan langsung ditahan.
Kebijakan Israel memungkinkan warga Palestina ditahan secara administratif tanpa dakwaan atau persidangan berdasarkan informasi rahasia.
Bulan lalu para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan kekhawatiran mereka atas jiwa para tahanan Palestina yang melakukan mogok makan.
Mereka mendesak Israel untuk membebaskan atau mendakwa para tahanan, dan menghentikan praktik penahanan administratif yang melanggar hukum internasional.
Saat ini, 450 warga Palestina menjalani penahanan administratif, sebagian besar telah menjalani hukuman bertahun-tahun karena menentang pendudukan Israel.
Israel telah menjebloskan ribuan warga Palestina ke dalam penjara tanpa dakwaan atau pengadilan, dan tidak mengizinkan mereka atau pengacara mereka untuk memeriksa bukti-bukti. (Sumber: Antara/Reuters)
Baca Juga: Anak-anak Palestina Tuntut Pembebasan Temannya Dari Penjara Israel
Berita Terkait
-
Anak-anak Palestina Tuntut Pembebasan Temannya Dari Penjara Israel
-
Remaja Palestina Tewas Ditembak Polisi Israel
-
Polisi Israel Tembak Mati Remaja Palestina Di Yerusalem
-
Israel Cegat Anak Sekolah Palestina dengan Gas Air Mata, 80 Orang Sesak Hingga Lemas
-
Seorang Terapis Yahudi Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual kepada Pasiennya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi