Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES (51) yang telah menjadi buronan selama dua bulan dalam kasus penelantaran keluarganya.
"Kami sudah mencarinya kurang lebih dua bulan, dan sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana," kata Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa, di Aceh Besar, Kamis (18/11/2021).
Shidqi mengatakan, ES sebelumnya diputuskan bersalah pada 12 Agustus 2021, karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekitar Agustus 2015 di Cot Iri, Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Eksekusi terpidana ES yang sempat menjadi buron dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Aceh Besar tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Shidqi menjelaskan, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho, terpidana ES dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, divonis satu tahun penjara.
Kemudian, terpidana melakukan upaya hukum banding, namun majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan delapan bulan penjara pada 12 Agustus 2021.
"Sampai hari ini terpidana ES masih berstatus ASN pada salah satu kantor kecamatan di Kota Banda Aceh," ujarnya.
Dalam kasus itu, kata Shidqi, terpidana diketahui meninggalkan Istri dan anak-anaknya lebih dari empat tahun, tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada keluarganya.
Bahkan, katanya pula, sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditengarai juga memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya tidak harmonis.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Sabu di Aceh, 4 Pelaku Ditangkap
"Terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah," kata Shidqi.
Shidqi menambahkan, terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif. dan kini yang bersangkutan telah dijebloskan ke Rutan Jantho Aceh Besar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Sabu di Aceh, 4 Pelaku Ditangkap
-
15 Makanan Tradisional Indonesia Paling Enak, Banyak yang Suka
-
Gegara Harta Warisan, PNS Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
-
5 Makanan Khas Daerah Indonesia Paling Terkenal, Bisa Jadi Menu Rayakan Natal 2021
-
Buruh Minta Gubernur Naikkan UMP Aceh 2022 Rp 3,6 Juta
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial