Suara.com - Plt. Dirjen Dikti Ristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam menegaskan bahwa dosen yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual di kampus akan diberhentikan secara tidak hormat.
Nizam menjelaskan, aturan ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Kalau pelakunya itu dosen, sanksinya juga mulai dari peringatan, permintaan maaf secara terbuka sampai pada diberhentikan tidak hormat," kata Nizam dalam diskusi PAN, Jumat (19/11/2021).
Sementara jika pelakunya mahasiswa maka sanksi yang paling berat adalah dikeluarkan langsung dari perguruan tinggi.
"Misal pelakunya mahasiswa maka sanksinya itu mulai dari peringatan sampai skorsing sampai dikeluarkan," tegasnya.
Selain itu, dalam Permen PPKS ini juga ada sanksi pengurangan hak sebagai Mahasiswa seperti penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa atau pengurangan hak lain.
"Dengan hadirnya ini, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu akan bisa kita tuntaskan, dan tidak ada lagi di perguruan tinggi," tegas Nizam.
Proses penyelidikan hingga penentuan sanksi ini akan ditentukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dibentuk oleh panitia seleksi yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Panitia seleksi juga harus memenuhi syarat antara lain; pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual, pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, disabilitas; pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, disabilitas; atau tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Kemendikbudristek Tegaskan Permen PPKS Akan Bikin Jera Predator Seks di Kampus
Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.
Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Bantah Terduga Teroris Ahmad Zain An-Najah Pernah Jadi Dosen di UI
-
Kemendikbudristek Tegaskan Permen PPKS Akan Bikin Jera Predator Seks di Kampus
-
Dirantai Bak Binatang, Kemendikbudristek Kecam Kekerasan Siswa SPN Dirgantara: Dosa Besar!
-
Driver Ojol Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Bicara Tak Senonoh Mengenai Fisik Korban
-
Mahasiswi Unsri Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen, Polisi Minta Korban Melapor
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Makin Ramai, Massa Berulang Kali Cekcok dengan Polisi
-
Di Hadapan Ibu-Ibu Pengajian, Bahlil Ingatkan Bahaya Ternak Akun Robot
-
Ada Warisan Historis, Pengamat Unpam Sebut Demokrasi RI Tidak Menunjukkan Perbaikan di Era Prabowo
-
Ada Luka di Kepala, Bocah di Majalengka yang Tewas di Toilet Masjid Korban Pembunuhan?
-
Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal
-
Setahun Bahlil Pimpin ESDM, Energi Merata Sampai ke Pelosok
-
Kemendagri Soroti Kasus Pentolan Petir: Pemerasan Berkedok Ormas Tak Bisa Dibiarkan!
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Mahasiswa Minta MBG Dievaluasi: Makan Beracun Gratis!
-
Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu
-
Riza Chalid Masih Buron, Satu per Satu Hartanya Diangkut Kejagung